Kelas IX: Rp375.000 per tahun
Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C
Kelas X-XI: Rp1.800.000 per tahun
Kelas XII: Rp900.000 per tahun
Dengan adanya bansos PIP 2025 ini, diharapkan lebih banyak anak dari keluarga kurang mampu yang dapat melanjutkan pendidikan dan menggapai cita-cita mereka tanpa terbebani biaya.
Demikian informasi soal nominal dan syarat penerima dana bansos PIP 2025 untuk siswa tak mampu.
DISCLAIMER: Penting untuk diketahui bahwa seluruh proses teknis yang berkaitan dengan penetapan penerima, verifikasi data, hingga pencairan sepenuhnya diatur dan dikelola oleh pihak pemerintah.