Siswa Tidak Mampu yang Memenuhi Syarat Berhak Terima Dana Bansos PIP 2025, Cek Nominalnya!

Selasa 04 Feb 2025, 15:54 WIB
Siswa tak mampu yang memenuhi syarat berhak menerima dana bansos PIP 2025. (Sumber: Dok. SMP 1 Lebaksiu)

Siswa tak mampu yang memenuhi syarat berhak menerima dana bansos PIP 2025. (Sumber: Dok. SMP 1 Lebaksiu)

KIP berfungsi sebagai identitas penerima manfaat yang menunjukkan bahwa siswa tersebut berhak menerima bantuan pendidikan dari pemerintah.

Terdaftar di Lembaga Pendidikan Formal atau Nonformal

Baca Juga: Cek Daftar Siswa Penerima Bansos PIP Termin 1 2025, Dapatkan Dana Gratis Hingga Rp1.800.000 Langsung Cair ke Rekening SimPel!

Penerima PIP harus terdaftar sebagai siswa aktif di sekolah formal (SD, SMP, SMA/SMK) atau lembaga pendidikan nonformal seperti Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) atau Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).

Berasal dari Keluarga Kurang Mampu

Siswa yang berhak menerima PIP adalah mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial.

DTKS digunakan sebagai acuan pemerintah dalam menentukan penerima bantuan sosial, termasuk PIP.

Jika seorang siswa belum memiliki KIP tetapi berasal dari keluarga kurang mampu, ia masih berkesempatan mendapatkan bantuan PIP.

Caranya adalah dengan mendaftar melalui sekolah masing-masing atau langsung ke Dinas Pendidikan setempat. Sekolah akan membantu dalam proses pengajuan agar siswa tersebut dapat dimasukkan ke dalam daftar penerima PIP.

Nominal Bansos PIP 2025

Berikut adalah rincian bantuan yang bisa diterima oleh siswa yang terdaftar di DTKS, berdasarkan jenjang pendidikan:

Siswa SD/SDLB/Paket A

Kelas I-V: Rp450.000 per tahun

Kelas VI: Rp225.000 per tahun

Baca Juga: Cek Tahap Penyaluran Bansos PIP Tahun 2025, Segini Rincian Dana yang Diterima Siswa Pemilik NISN Terdaftar

Siswa SMP/SMPLB/Paket B

Kelas VII-VIII: Rp750.000 per tahun

Berita Terkait
News Update