SELAMAT! Bansos BPNT Akan Cair Kembali Rp400.000, Dibagikan kepada Para KPM yang Sah Terdata di DTKS Periode 2025, Inilah Info Selengkapnya

Selasa 04 Feb 2025, 22:12 WIB
Bansos BPNT periode 2025 segera cair ke KPM yang sah terdata di DTKS. (Canva)

Bansos BPNT periode 2025 segera cair ke KPM yang sah terdata di DTKS. (Canva)

POSKOTA.CO.ID - Bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sah tercantum namanya di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) akan kembali terima Dana Bansos BPNT Rp400.000 untuk periode Januari-Februari 2025.

Melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) bahwa pihaknya secara resmi akan melanjutkan kembali penyaluran bansos BPNT ini pada tahun 2025.

Sampai saat ini untuk jadwal kepastian pembagiannya masih belum resmi diumumkan, namun melalui Instagram Kemensos RI menyebutkan akan segera menyalurkan untuk tahap 1 di awal tahun 2025 ini.

Baca Juga: Kapan Saldo Dana BPNT 2025 Cair? Simak Update Saldo KKS dan Jadwal Pencairan

Dilihat dari tahun sebelumnya, untuk proses penyaluran Dana Bansos BPNT ini dilaksanakan pencairan dibulan kedua tahap 1. Misalkan pencairan tahap 1 untuk bulan Januari-Februari, untuk pencairannya dilakukan di bulan Februari ini.

Setiap KPM akan menerima dana bansos BPNT sebesar Rp400.00 per 2 bulan sekali. Misalkan dana BPNT alokasi tahun 2025 tahap Januari-Februari dan bulan seterusnya sampai akhir tahun.

Bansos BPNT secara resmi akan disalurkan kembali hal itu bertujuan karena untuk meringankan beban dampak kenaikan pajak PPN bagi keluarga yang masuk ke keluarga kurang mampu ekstrem.

Baca Juga: Kapan Saldo Dana BPNT 2025 Cair? Simak Update Saldo KKS dan Jadwal Pencairan

Khusus bagi pencairan lewat kantor PT Pos setiap KPM akan mendapatkan undangan dari pendamping sosial desa atau kelurahan setempat.

Tidak semua warga atau pemilik NIK KTP menerima Bansos BPNT, hanya KPM yang sudah tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Untuk prediksi cair Dana Bansos BPNT ini diperkirakan akan dilakukan di awal bulan Februari 2025 jika dilihat dari tahun sebelumnya.

Berita Terkait
News Update