POSKOTA.CO.ID - Salahsatu warga negara Indonesia (WNI) korban penembakan APMM Malaysia yang mengalami kritis dan dirawat di RS Idris Shah, Serdang sejak 24 Januari 2025 akhirnya tak dapat bertahan dan dinyatakan meninggal dunia pada Selasa, 4 Februari 2025.
Hal ini diungkapkan Kementerian Luar Negeri RI yang menyatakan kondisi WNI tersebut terus mengalami penurunan kesehatannya dan semakin memburuk akibat peluru yang mengenai tubuhnya.
"Almarhum telah menjalani operasi pengangkatan ginjal karena terkena peluru, namun kondisinya terus memburuk, hingga akhirnya meninggal dunia," papar Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kemlu Judha Nugraha dalam keterangan tertulis kepada wartawan pada Selasa, 4 Februari 2025.
Mengenai identitas WNI tersebut diakui Judha hingga saat ini belum diketahui. "Almarhum tidak membawa sama sekali dokumen identitas diri. Sesama WNI yang dirawat di RS Idris Shah Serdang juga tidak mengenal detil data Almarhum," tegasnya.
Baca Juga: KPLP dan APMM Malaysia Berhasil Pulangkan Awak Kapal KM Jaya Makmur 88
Namun, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur disebutkan terus mengupayakan proses identifikasi, antara lain melalui rekam biometrik.
Sementara itu, satu WNI lainnya, yang awalnya berstatus kritis atas nama MH (asal Aceh), saat ini dalam kondisi stabil setelah menjalani operasi dan telah dipindahkan ke ruang rawat biasa.
Kemenlu RI pun sudah menyampaikan mengenai kondisi MH langsung kepada pihak keluarga yang bersangkutan.
Sementara terkait penangkapan satu WNI pada 1 Februari 2025 oleh Kepolisian Selangor, KBRI Kuala Lumpur telah mengirimkan Nota Diplomatik untuk meminta penjelasan dan akses kekonsuleran bagi WNI dimaksud.
Berdasarkan komunikasi KBRI Kuala Lumpur c.q. Atase Polisi dengan Kepala Kepolisian Selangor pada hari ini Selasa, 4 Februari 2025 akses kekonsuleran akan segera diberikan kepada KBRI Kuala Lumpur.
Terkait permintaan Indonesia mengenai proses penyelidikan secara menyeluruh atas insiden tersebut, penyidik Kepolisian Daerah Selangor telah menetapkan tiga pasal di mana satu pasal terkait Akta Senjata Api 1960 yang digunakan untuk menginvestigasi petugas APMM atas dugaan kesalahan dalam penggunaan senjata, demikian menurut keterangan tersebut.