Saldo Dana Subsidi Bansos BPNT Tahap 1 Rp600.000 Tahun 2025 Akan Cair, Ini Info yang Harus Anda Ketahui!

Selasa 04 Feb 2025, 17:56 WIB
Ilustrasi saldo dana bansos BPNT 2025 yang akan segera disalurkan kepada KPM.(Sumber: Pinterest)

Ilustrasi saldo dana bansos BPNT 2025 yang akan segera disalurkan kepada KPM.(Sumber: Pinterest)

Penerima subsidi dana BPNT adalah keluarga miskin yang sudah terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Berdasarkan informasi yang dikutip dari saluran YouTube Info Bansos, penyaluran subsidi dana dari pemerintah ini masih menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai acuan penerimanya.

"Para calon penerima, baik BPNT Tahap masih menggunakan data DTKS," Jelas akun YouTube Info Bansos, seperti dilansir pada Senin, 3 Februari 2025.

Untuk terdaftar sebagai penerima, masyarakat bisa mendaftarkan nama beserta Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) nya ke DTKS.

Kemudian, data-data tersebut akan diperiksa oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kemensos untuk dilakukan proses verifikasi serta validasi.

Jika tervalidasi sebagai orang layak terima bansos, maka KPM berhak atas bantuan senilai Rp200.000 dari pemerintah setiap bulannya.

Penyaluran Bansos BPNT 2025

Masih sama seperti periode sebelumnya, pada tahap pertama di tahun ini, bansos BPNT juga akan disalurkan dalam dua skema, yakni melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan juga lewat PT Pos Indonesia.

KKS ini merupakan sebuah kartu ATM yang sudah terhubung dengan beberapa bank penyalur yang masuk dalam kelompok bank Himbara, seperti BNI, BRI, BSI, dan juga Bank Mandiri.

Biasanya, pengalokasian saldo dana bansos melalui KKS lebih cepat daripada via kantor Pos. Subsidi dana dari pemerintah ini biasanya sudah cair dalam waktu dua bulan dengan jumlah bantuan Rp400.000.

Sementara, pencairan bansos BPNT lewat PT Pos umumnya dilakukan setiap tiga bulan sekali dengan jumlah uang yang disalurkan senilai Rp600.000 per keluarga.

Langkah-langkah Daftar DTKS Online

Para penerima bansos BPNT 2025 adalah masyarakat yang sudah terdaftar nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) nya di DTKS.

Setelah NIK KTP dan data lainnya terverifikasi dan tervalidasi layak menerima subsidi, barulah Anda dinyatakan menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ayng berhak atas dana BPNT ini.

Berita Terkait

News Update