Saldo Dana Rp1.500.000 Untuk Komponen Siswa SMP Dicairkan di Februari 2025? Ketahui Status Penerimanya dengan NIK e-KTP Anda

Selasa 04 Feb 2025, 17:31 WIB
Pemerintah terus berupaya memastikan bahwa bantuan ini tepat sasaran dan diterima oleh mereka yang benar-benar membutuhkan. (Sumber: Unsplash/Syahrul Alamsyah Wahid/edited Dadan)

Pemerintah terus berupaya memastikan bahwa bantuan ini tepat sasaran dan diterima oleh mereka yang benar-benar membutuhkan. (Sumber: Unsplash/Syahrul Alamsyah Wahid/edited Dadan)

Dengan adanya bantuan ini, pemerintah berharap para siswa dapat lebih fokus dalam belajar tanpa terbebani kendala finansial yang dapat menghambat proses pendidikannya.

Perlu diingat. PKH merupakan salah satu bantuan bersyarat dari pemerintah, oleh sebab itu tidak semua masyarakat bisa mendapatkan bantuan tersebut.

Hanya mereka yang sudah memenuhi syarat dan kriteria tertentu, yang bisa mendapatkan kesempatan menerima bantuan tersebut.

Baca Juga: Bisa Dengan NIK e-KTP Anda! Seperti Ini Cara Mengecek Status Nama Penerima Bansos PKH 2025

Berikut ini panduan cara cek penerima bansos PKH menggunakan NIK e-KTP Anda.

Cek Status Nama Penerima Bansos PKH 2025

  • Silahkan Anda buka mesin perambah, dan masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id.
  • Selanjutnya isikan data, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, seta desa dimana Anda berdomisili.
  • Pastikan, nama yang Anda isikan sudah sesuai dengan yang tertera di KTP (Kartu Tanda Penduduk).
  • Jangan lupa isikan captcha yang ada di bagian layar bawah.
  • Selanjutnya Anda klik 'Cari Data'.
  • Jika Anda termasuk salah satu penerima Bansos PKH ataupun BPNT di 2025, akan terlihat tabel berisi status penerima, keterangan, serta periode pemberian bantuan.
  • Namun jika tidak termasuk, maka akan ada keterangan 'Tidak Terdapat Peserta/PM'.

Guna memperlancar proses pengecekan, pastikan data yang Anda input sudah sesuai dengan yang tertera di e-KTP.

Baca Juga: Intip Bocorannya Disini! Seperti Ini Mengetahui Status Nama Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 2025

Syarat Penerima Bansos PKH 2025

  • Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dibuktikan kepemilikan E-KTP yang aktif, atau valid.
  • Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
  • Bukan bagian dari ASN, TNI, Polri, Karyawan BUMD/BUMN, Aparatur Desa, dan Pegawai yang sudah memiliki penghasilan tetap (UMR).
  • Tidak sedang menerima bantuan dari sumber anggaran yang sama, seperti BLT Subsidi Gaji ataupun BLT UMKM.
  • Sudah tercatat sebagai masyarakat membutuhkan yang sudah terdaftar di kelurahan setempat.

Dengan adanya program tersebut, diharapkan seluruh penerima bisa memanfaatkannya dengan bijak untuk keperluan pendidikan yang mendukung proses belajar siswa.

Pemerintah terus berupaya memastikan bahwa bantuan ini tepat sasaran, serta diterima oleh mereka yang benar-benar membutuhkan.

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 2025 Sudah Dicairkan? KPM Bisa Mengeceknya Seperti Ini, Simak

Oleh sebab itu, penting bagi setiap penerima untuk segera melakukan pengecekan status dan mengikuti prosedur pencairan yang telah ditetapkan.

DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, saldo dana pada artikel ini memiliki arti dari uang tunai bukan aplikasi atau dompet elektronik.

Berita Terkait

News Update