Berikut tahapan pencairan bantuan PKH dari awal hingga dana siap dicairkan:
1. Finalisasi Data KPM
Sebelum dana bisa dicairkan, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akan melakukan pemutakhiran data penerima PKH.
Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa penerima bantuan masih memenuhi syarat dan tidak terjadi kesalahan dalam data penerima.
Finalisasi data ini dilakukan dengan menyinkronkan data penerima PKH dengan DTKS, Reksosek, dan P3KE. Data ini harus sesuai agar dana bisa diproses lebih lanjut.
2. Proses SP2D dan SPM
Setelah data final, pemerintah akan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada bank penyalur sebagai instruksi untuk menyalurkan dana bantuan.
Setelah itu, bank akan menerima Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari pemerintah sebagai perintah untuk mencairkan dana ke rekening penerima manfaat.
3. Distribusi Dana ke Rekening KKS
Jika SP2D sudah diterbitkan, maka bank Himbara akan menyalurkan dana ke rekening KKS milik penerima manfaat.
Proses ini biasanya membutuhkan beberapa hari kerja sebelum dana benar-benar masuk ke rekening penerima.
4. Penarikan Dana
Jika dana sudah masuk ke rekening KKS, penerima manfaat akan menerima notifikasi atau bisa langsung melakukan pengecekan saldo. Bantuan ini dapat dicairkan melalui kartu KKS atau kantor pos.
Jika dana belum masuk, penerima manfaat diharapkan bersabar dan terus memantau informasi resmi dari Kemensos, bank penyalur, dan pendamping sosial PKH.
Bantuan PKH 2025 tetap menjadi program bantuan sosial utama pemerintah untuk masyarakat miskin dan rentan.
Nominal bantuan diberikan berdasarkan kategori penerima dalam keluarga, dengan pencairan yang dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun.