Apabila pengecer ingin menjual gas melon tersebut, pengecer diharuskan mendaftar terlebih dahulu untuk menjadi sub pengkalan.
Kini tengah ramai kritik dan video viral yang memperlihatkan masyarakat yang harus mengantre panjang hingga beberapa jam untuk mendapatkan gas LPG 3 kg di sebuah pangkalan.
Tak sedikit akhirnya masyarakat yanh menyuarakan kebijakan yang dilakukan pemerintah melalui Kementerian ESDM itu justru menyulitkan masyarakat.