POSKOTA.CO.ID – Kabar gembira bagi masyarakat Indonesia yang termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)! Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) dalam bentuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk tahap pertama di tahun 2025.
Bantuan ini menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan dukungan kepada keluarga prasejahtera agar dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka, terutama dalam sektor kesehatan, pendidikan, dan pemenuhan gizi.
Pendistribusian bansos ini diharapkan mampu meringankan beban ekonomi bagi masyarakat yang membutuhkan, terutama di tengah kondisi yang masih penuh tantangan.
Untuk memastikan bahwa bantuan ini diberikan tepat sasaran, pemerintah menggunakan sistem verifikasi berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Dengan mekanisme ini, hanya mereka yang benar-benar memenuhi kriteria penerima manfaat yang akan mendapatkan bansos, sehingga mengurangi risiko salah sasaran atau penyalahgunaan bantuan.
Jika NIK e-KTP Anda masuk dalam daftar penerima bansos, saldo bantuan akan segera disalurkan ke rekening yang telah ditentukan atau melalui metode distribusi lainnya yang telah disiapkan oleh pemerintah. Oleh karena itu, segera periksa status Anda agar tidak melewatkan pencairan ini!
Agar lebih jelas, berikut ini adalah informasi lengkap mengenai jadwal pencairan bansos, cara mengecek status penerima, serta mekanisme penyaluran saldo dana bansos PKH dan BPNT tahap pertama tahun 2025.
Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT 2025
Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan bantuan sosial PKH dan BPNT tahap pertama untuk periode Januari hingga Maret 2025.
Berdasarkan informasi terbaru yang bersumber dari kanal YouTube Naura Vlog, sejak 2 Februari 2025 pencairan bansos mulai menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Pada tahap ini, proses finalisasi daftar penerima PKH untuk periode Januari-Maret 2025 telah mencapai tahap final closing, yang berarti daftar penerima manfaat sudah ditetapkan secara resmi.