Pemprov Jakarta Bakal Terapkan Syarat Nilai Rapor Minimal bagi Penerima KJP

Selasa 04 Feb 2025, 01:21 WIB
Ilustrasi Kartu Jakarta Pintar (KJP). (Sumber: Pemprov Jakarta)

Ilustrasi Kartu Jakarta Pintar (KJP). (Sumber: Pemprov Jakarta)

"Beriring dengan itu tentu kami dari Dinas Pendidikan juga akan melakukan tahapan melakukan penyesuaian terhadap tahapan yang akan kita lakukan yaitu pendaftaran KJMU akan kita jadwalkan pada tanggal 10-21 Maret 2025," tuturnya.

"Kemudian baru akan kita lakukan proses pemadanan data dan verifikasi itu tanggal 12-31 Maret 2025," tambah Sarjoko.

Berita Terkait

News Update