Melansir dari situs resmi Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur sapabansos.dinsos.jatimprov.go.id, berikut ini beberapa kriteria yang bisa mendapatkan dana bansosnya.
1. Lansia Minimal Berusia 70 Tahun
Dalam Kartu Keluarga (KK), memiliki anggota keluarga lanjut usia (lansia) yang berusia 70 tahun ke atas.
Baca Juga: Cek Perkembangan Pencairan Bansos PIP 2025 Secara Mandiri dengan Cara Berikut
2. Terdaftar di DTKS
Masuk ke dalam data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) atau saat ini DTSEN (Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional).
3. KPM Berdomisili di Jawa Timur
Masyarakat yang berdomisili di wilayah Provinsi Jawa Timur yang dibuktikan dengan dokumen kependudukan seperti kepemilikan KTP dan KK wilayah Jatim.
Baca Juga: KPM Bersiap! Bansos BLT BBM dan Bantuan Lainnya Akan Cair Bulan Ini, Simak Detailnya!
4. Lansia Suami-Istri Hanya Dapat 1 Saja
Jika penerima bansos PKH Plus adalah suami-istri, maka yang memperoleh bantuan adalah salah satu di antara mereka.
Jadwal Pencairan PKH Plus 2025
- Alokasi Januari–Maret disalurkan di bulan Maret 2025.
- Alokasi April–Juni disalurkan di bulan Juni 2025.
- Alokasi Juli–September disalurkan di bulan Juli 2025.
- Alokasi Agustus–Desember disalurkan di bulan Desember 2025.
Itulah dia informasi terkait kriteria yang bisa dapat bansos Rp2 juta per tahun dari PKH Plus. Semoga membantu dan bermanfaat.