Proses pencairan dana bantuan ini dilakukan secara bertahap:
- Perguruan tinggi mengajukan daftar penerima kepada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemdikbud dengan data pendukung seperti IPK dan rekening mahasiswa
- Puslapdik memproses pencairan dana melalui SPP dan SPM
- Dana ditransfer ke rekening penampungan Puslapdik dan menunggu persetujuan Kementerian Keuangan
- Setelah izin diberikan, Puslapdik meminta bank penyalur untuk mentransfer dana
- Bank menyalurkan dana langsung ke rekening mahasiswa penerima KIP Kuliah
Persyaratan Pendaftaran KIP Kuliah
Calon penerima KIP Kuliah harus memenuhi kriteria berikut:
- Lulusan SMA/SMK sederajat maksimal dalam dua tahun terakhir
- Diterima melalui jalur seleksi perguruan tinggi negeri atau swasta (akademik maupun vokasi)
- Memiliki prestasi akademik baik tetapi terkendala ekonomi, dibuktikan dengan dokumen yang sah
- Pemegang KIP SMA atau terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Berasal dari panti sosial atau panti asuhan
Jika tidak memenuhi kriteria di atas, pendaftaran masih bisa dilakukan dengan syarat:
a. Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp 4 juta per bulan atau Rp 750.000 per anggota keluarga
b. Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah setempat (minimal tingkat desa/kelurahan)
Bisakah Mahasiswa On-Going Mendaftar KIP Kuliah?
Secara umum, KIP Kuliah diperuntukkan bagi mahasiswa baru semester satu. Namun, mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan (on-going) masih dapat mendaftar dengan ketentuan berikut:
- Maksimal semester 5 untuk S1/D4
- Maksimal semester 3 untuk D3
- Dapat diusulkan oleh perguruan tinggi sebagai penerima pengganti jika ada peserta yang dibatalkan
Dengan adanya program ini, diharapkan lebih banyak mahasiswa dari keluarga kurang mampu dapat menyelesaikan pendidikan tinggi dan meraih masa depan yang lebih cerah.