Panduan Daftar Bansos PKH 2025 Via Online, Intip Syarat dan Besaran Dana yang Diterima KPM

Selasa 04 Feb 2025, 20:46 WIB
Informasi tata cara daftar bansos PKH 2025. (Sumber: Poskota/Della Amelia)

Informasi tata cara daftar bansos PKH 2025. (Sumber: Poskota/Della Amelia)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah terus menyalurkan berbagai program bantuan sosial, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH).

Bantuan ini diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dan dinyatakan layak oleh pemerintah.

PKH merupakan salah satu upaya pemerintah dalam membantu keluarga kurang mampu agar dapat memenuhi kebutuhan dasar, seperti layanan kesehatan dan pendidikan.

Baca Juga: Dana Bansos BPNT Segera Cair Rp400.000, Para KPM yang Sah Terdata di DTKS Siap-siap Terima Pencairan Periode Januari-Februari 2025, Cek Infonya di Sini

Melalui bantuan tunai bersyarat ini, pemerintah bertujuan untuk mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi syarat akan menerima bantuan dalam bentuk saldo dana yang dikirim langsung ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Program ini memiliki kategori penerima yang beragam, seperti ibu hamil dan lansia, dengan nominal bantuan yang berbeda-beda.

Rincian Besaran Bansos PKH

Jumlah bantuan yang diberikan dalam Program Keluarga Harapan (PKH) berbeda-beda, tergantung kategori penerima:

  • Ibu Hamil/Nifas: Rp3 juta/tahun (Rp750 ribu/triwulan)
  • Anak Usia Dini: Rp3 juta/tahun (Rp750 ribu/triwulan)
  • Anak SD/Sederajat: Rp900 ribu/tahun (Rp225 ribu/triwulan)
  • Anak SMP/Sederajat: Rp1,5 juta/tahun (Rp375 ribu/triwulan)
  • Anak SMA/Sederajat: Rp2 juta/tahun (Rp500 ribu/triwulan)
  • Penyandang Disabilitas Berat: Rp2,4 juta/tahun (Rp600 ribu/triwulan)
  • Lansia 60 Tahun ke Atas: Rp2,4 juta/tahun (Rp600 ribu/triwulan)

Syarat Penerima PKH 2025

Untuk menjadi penerima PKH, seseorang harus memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Salah satu syaratnya adalah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di e-KTP.

Sebelum mendaftarkan diri, calon penerima harus memenuhi beberapa kriteria agar bantuan tepat sasaran dan diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. Syarat penerima PKH 2025 meliputi:

  • Memiliki e-KTP sebagai bukti kewarganegaraan.
  • Masuk dalam kategori masyarakat yang membutuhkan bantuan.
  • Bukan ASN, anggota Polri, atau TNI.
  • Tidak sedang menerima bantuan lain, seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

Cara Mendaftarkan NIK e-KTP untuk PKH 2025

Jika telah memenuhi persyaratan, calon penerima bisa mendaftarkan diri secara online dengan langkah-langkah berikut:

  • Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Google Play Store.
  • Buka aplikasi dan pilih Buat Akun Baru untuk registrasi.
  • Isi data diri, seperti nama lengkap, nomor KK, NIK, alamat, dan email aktif.
  • Unggah foto e-KTP dan swafoto sambil memegang e-KTP.
  • Pastikan semua data benar, lalu klik Buat Akun Baru.
  • Lakukan verifikasi melalui email dari Kemensos.
  • Setelah aktivasi, masuk ke aplikasi dan pilih menu Daftar Usulan.
  • Klik Tambahkan Usulan, isi informasi yang diminta, dan pilih jenis bantuan.
  • Tunggu proses verifikasi dari pemerintah.
Berita Terkait
News Update