Obrolan Warteg: Berburu Gas Melon

Selasa 04 Feb 2025, 07:01 WIB
Obrolan Warteg: Berburu Gas Melon (Sumber: Poskota/ Yudhi Himawan)

Obrolan Warteg: Berburu Gas Melon (Sumber: Poskota/ Yudhi Himawan)

Kelangkaan gas LPG 3 Kilogram atau sering disebut gas melon, mulai dirasakan warga di sejumlah wilayah, tak terkecuali di Jabodetabek. Ini terjadi akibat gas melon tidak lagi dijual tingkat pengecer, tetapi melalui pangkalan atau penyalur resmi Pertamina mulai 1 Februari 2025.

Kebijakan ini pun menuai kontroversi. Di sisi lain Pertamina menjamin stok LPG 3 kg, aman, tidak ada kelangkaan.

“Jika begitu adanya, berarti stok aman, cukup tersedia di pangkalan resmi, tidak tersedia di tingkat pengecer,” kata bung Heri mengawali obrolan warteg bersama sohibnya, mas Bro dan bang Yudi.

“Warga mulai kesulitan mendapatkan gas melon yang biasanya dengan mudah dapat dibeli di warung – warung dekat rumahnya. Akhirnya tak sedikit yang berburu dari satu pengecer ke pengecer lainnya setelah jawaban pengecer, stok lagi kosong,” tambah Yudi.

“Kalau mau beli gas melon harus ke pangkalan resmi karena di sana banyak tersedia. Masalahnya penyalur resmi jumlahnya terbatas,” kata mas Bro.

“Kalau begitu harus memperbanyak penyalur resmi atau  jadikan para pengecer sebagai penyalur resmi,” usul Heri.

“Tak semudah itu. Menjadi penyalur resmi wajib memenuhi persyaratan, harus memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha), yang berarti harus punya PT, sementara kita tahu tak semua pengecer punya PT,” jelas mas Bro.

“Tidak pula semua pengecer mampu mendirikan badan usaha karena modalnya cukup besar,” ujar Heri.

“Masalah ini pula yang dikritisi. Larangan penjualan LPG 3 kg di tingkat pengecer dianggap oleh sementara pengamat dapat menutup peluang usaha kelas kecil dan menengah yang tersebar di lingkungan masyarakat. Selain menyusahkan konsumen,” ujar mas Bro.

‘Ada yang menilainya kebijakan ini  tak selaras dengan komitmen pemerintah yang senantiasa berpihak kepada rakyat kecil,” ujar Heri.

“Tapi tujuan kebijakan tersebut sangat baik untuk memastikan gas subsidi benar-benar jatuh kepada mereka yang berhak. Harganya pun tidak mahal, tetapi sesuai dengan aturan pemerintah,” urai Yudi.

Berita Terkait

Obrolan Warteg : Kerja Dari Mana Saja

Jumat 31 Jan 2025, 07:02 WIB
undefined
News Update