Nikita Mirzani Dilaporkan Dokter Reza Gladys Dugaan Kasus Pemerasan

Selasa 04 Feb 2025, 23:24 WIB
Nikita Mirzani dilaporkan dokter Reza Gladys ke Polda Metro Jaya gara-gara kasus pemerasan. (Sumber: Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

Nikita Mirzani dilaporkan dokter Reza Gladys ke Polda Metro Jaya gara-gara kasus pemerasan. (Sumber: Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

POSKOTA.CO.ID - Nikita Mirzani lagi-lagi harus berhadapan dengan hukum. Kali ini dokter sekaligus pengusaha kecantikan, Reza Gladys secara resmi melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan dan juga pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Laporan polisi tersebut didaftarkan pada 3 Desember 2024, dengan tuduhan bahwa Nikita Mirzani telah melakukan tindakan yang merugikan secara materiil maupun immateriil terhadap Reza Gladys.

Kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Paulus Sembiring menjelaskan atas perbuatan Nikita Mirzani tersebut menyatakan bahwa kliennya merasa dirugikan gara-gara pernyataan dan tindakan yang dilakukannya di media sosial.

"Klien kami telah membuat laporan di Polda Metro Jaya per tanggal 3 Desember 2024, terhadap inisial NM dan kawan-kawan," terang Julianus Paulus Sembiring dikutip wartawan pada Selasa, 4 Februari 2025.

Baca Juga: Hasil Visum Razman Sudah Keluar, Nikita Mirzani Bakal Segera Diperiksa

Pasal yang dituduhkan pada Nikita Mirzani ini yakni pencemaran nama baik dan pemerasan, ada juga pasal tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Diduga kuat, mereka melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 27B ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," beber Julianus Paulus Sembiring.

Bahkan perbuatan Nikita Mirzani pun sudah dikumpulkan dalam bentuk barang bukti yang diberikan kepada penyidik. "Yang pasti, bukti-bukti yang kami sampaikan akan menjadi fakta-fakta hukum untuk mengungkap kasus ini," bebernya.

Berita Terkait
News Update