Biasanya, proses pencairan melalui skema KKS lebih cepat dibandingkan metode lainnya. Dalam beberapa kasus, dana sudah dapat digunakan dalam waktu dua bulan sejak tanggal pencairan resmi, dengan total saldo Rp400.000 per KPM.
2. Pencairan Lewat PT Pos Indonesia
Bagi penerima manfaat yang tidak memiliki rekening atau KKS, pencairan bansos akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia. Skema ini diperuntukkan bagi masyarakat yang kesulitan mengakses layanan perbankan dan tinggal di daerah yang jauh dari fasilitas keuangan digital.
Berbeda dengan pencairan melalui KKS yang dilakukan setiap bulan atau dua bulan sekali, penyaluran bansos BPNT melalui PT Pos dilakukan setiap tiga bulan sekali. Dana yang diterima oleh setiap KPM dalam satu kali pencairan adalah Rp600.000, yang merupakan akumulasi dari tiga bulan bantuan (Januari-Maret 2025).
Untuk mencairkan bansos di kantor pos, penerima manfaat wajib membawa dokumen berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang sesuai dengan data di DTKS
- Kartu Keluarga (KK) sebagai dokumen pendukung verifikasi
- Undangan pencairan (jika diperlukan, tergantung kebijakan daerah)
- Setelah dokumen diverifikasi oleh petugas, dana bantuan akan diberikan secara langsung dalam bentuk tunai.
Cara Cek Penerima Bansos BPNT
Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima manfaat BPNT, Anda bisa melakukan pengecekan secara online melalui situs resmi Kemensos. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih wilayah domisili Anda, mulai dari provinsi, kabupaten, kecamatan, hingga kelurahan.
- Masukkan nama lengkap sesuai yang tertera di e-KTP Anda.
- Klik tombol "Cari Data".
- Hasil pencarian akan menampilkan apakah Anda terdaftar sebagai penerima BPNT atau tidak.
Setelah Anda memastikan bahwa nama Anda terdaftar, penting untuk mengikuti jadwal pencairan dana yang telah ditentukan oleh Kemensos.
Pastikan juga saldo dana tersebut digunakan untuk kebutuhan pokok sesuai dengan tujuan utama program BPNT.
Itulah tadi informasi mengenai status pencairan saldo dana bansos BPNT tahap 1 tahun 2025.
DISCLAIMER: Penulisan kata "Anda" dalam judul artikel, hanya ditujukan pada KPM yang terdata DTKS.
Perlu ditekankan bahwa istilah "saldo dana bansos" yang disebutkan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi dompet digital seperti DANA atau platform digital lainnya.