NIK E-KTP Atas Kepemilikan Anda Masuk Kriteria Penerima Manfaat Saldo Dana dengan Nominal Rp600.000 dari Subsidi Bansos PKH, Lihat Selengkapnya!

Selasa 04 Feb 2025, 09:00 WIB
Informasi terbaru penyaluran bansos PKH tahap 1 2025 dengan nominal pencairan Rp600.000, cek disini cara melihat statusnya. (Sumber: Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

Informasi terbaru penyaluran bansos PKH tahap 1 2025 dengan nominal pencairan Rp600.000, cek disini cara melihat statusnya. (Sumber: Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

Baca Juga: Bansos Akan Cair dari Pemerintah Rp200.000 Hingga Rp750.000 Tahap Pertama Periode 2025, Cek Informasi Jadwalnya di Sini

Cek Status Pencairan Bansos PKH

Pencairan bansos reguler PKH dan BPNT tengah dalam proses pelaksanaan, dan masyarakat dapat memeriksa status penerimaan mereka secara daring.

Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos tahun 2025, ikuti langkah-langkah berikut:

  • Buka Laman Resmi: Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id.
  • Isi Data Lokasi: Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
  • Isi Nama Lengkap: Sesuai dengan KTP.
  • Isi Captcha: Ketik kode captcha yang tertera di bagian bawah.
  • Cari Data: Tekan tombol "Cari Data".
  • Sistem akan mencari nama penerima manfaat sesuai dengan data wilayah yang Anda masukkan.

Baca Juga: Saldo Dana Bansos Rp600.000 dari Subsidi BPNT Tahap 1 2025 Segera Cair ke NIK e-KTP yang Tercatat di DTKS, Cek Jadwalnya!

Jika termasuk penerima, akan muncul tabel berisi status penerima, keterangan, dan periode pemberian bantuan. Jika tidak termasuk, akan tertulis "Tidak Terdapat Peserta/PM."

Jangan lupa untuk memeriksa status penerimaan bansos Anda dan manfaatkan bantuan ini sebaik-baiknya. Pastikan bantuan sosial yang sudah diterima dimanfaatkan dengan bijak.

Harap diketahui bahwa sewaktu-waktu informasi mengenai jadwal pencairan PKH dapat berubah, pastikan Anda untuk tetap terupdate dengan informasi terbaru dari laman resmi cekbansos.kemensos.

Disclaimer: Tidak semua orang dapat menerima subsidi dana bansos tersebut, yang dapat menerima hanya bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan dan terdaftar di DTKS sebagai penerima manfaat.

Berita Terkait
News Update