Lakukan Asusila ke Murid, Guru Ngaji di Bekasi Pernah jadi Korban Kasus Serupa

Selasa 04 Feb 2025, 22:17 WIB
Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus tindak asusila guru ngaji kepada muridnya di Jatiasih, Kota Bekasi, Selasa, 4 Februari 2025. (Sumber: Poskota/Ihsan Fahmi)

Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus tindak asusila guru ngaji kepada muridnya di Jatiasih, Kota Bekasi, Selasa, 4 Februari 2025. (Sumber: Poskota/Ihsan Fahmi)

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan hukuman 5 tahun kurungan penjara.

Berita Terkait

News Update