KUR Mikro BRI Wajib Lolos Verifikasi SLIK OJK, Cek BI Checking Kamu Sekarang Online di Web Resmi, Begini Caranya!

Selasa 04 Feb 2025, 19:28 WIB
Ilustrasi KUR BRI 2025. (Sumber: BRI)

Ilustrasi KUR BRI 2025. (Sumber: BRI)

POSKOTA.CO.ID - Bagi Anda pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang membutuhkan modal usaha, Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) menjadi solusi menarik.

Apalagi jenis kredit ini lebih unggul dibandingkan dengan program pinjaman bank konvensional lainnya dan tidak memberatkan nasabah.

Pasalnya KUR dapat diajukan dengan bunga rendah, serta persyaratan dan cara pengajuan yang mudah untuk mendapatkan pinjaman modal secara cepat.

Namun, sebelum mengajukan KUR Mikro BRI, ada satu hal penting yang perlu diperhatikan, yaitu wajib lolos Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Info KUR BRI 2025 Apakah Sudah Dibuka? Catat Apa Saja Syarat dan Dokumen Pengajuannya

Program KUR Mikro BRI

KUR Mikro BRI adalah fasilitas pinjaman yang dikhususkan untuk UMKM dengan skala mikro. Tujuannya adalah memberikan modal kerja atau investasi guna mengembangkan usaha. Beberapa keunggulan KUR Mikro BRI antara lain:

Suku Bunga Ringan: Dibandingkan pinjaman komersial lainnya, suku bunga KUR Mikro BRI relatif lebih rendah. Hal ini tentu meringankan beban UMKM dalam membayar cicilan.

Persyaratan yang Mudah: Proses pengajuan KUR Mikro BRI dikenal memiliki persyaratan yang lebih mudah dipenuhi dibandingkan jenis pinjaman lainnya.

Prosesnya Cepat: Pengajuan hingga pencairan dana KUR Mikro BRI relatif cepat, sehingga UMKM dapat segera memanfaatkan dana tersebut untuk mengembangkan usaha.

Baca Juga: Kenapa Memori iPhone Terus Berkurang Meski Rutin Dibersihkan? Ini Penyebab dan Solusinya!

Syarat Pengajuan KUR Mikro BRI

Agar dapat mengajukan KUR Mikro BRI, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:

  • Warga Negara Indonesia (WNI): Pemohon harus berstatus WNI.
  • Usaha Produktif dan Layak: Usaha yang diajukan harus produktif dan dinilai layak untuk dikembangkan.
  • Usaha Berjalan Minimal 6 Bulan: Usaha yang diajukan minimal telah berjalan selama 6 bulan.
  • Tidak Menerima Kredit Lain (Kecuali Konsumtif): Pemohon tidak sedang menerima kredit dari bank lain, kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, atau kartu kredit.
  • Memiliki NIB/IUMK: Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).
  • Lolos Verifikasi SLIK OJK: Pemohon harus lolos verifikasi dari SLIK OJK.

Cara Cek BI Checking Online Melalui SLIK OJK

Berita Terkait
News Update