POSKOTA.CO.ID - Pemerintah menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) kepada masyarakat yang membutuhkan.
Bansos ini dihadirkan untuk membantu keluarga miskin atau rentan dalam memenuhi kebutuhan dasar seperti pendidikan dan kesehatan.
Keluarga Penerim Manfaat (KPM) bansos PKH adalah mereka yang memenuhi syarat sebagaimana yang ditetapkan oleh pemerintah.
Berikut informasi mengenai syarat penerima bansos PKH 2025 yang dapat Anda ketahui. Simak selengkapnya.
Baca Juga: Cara Daftar Bansos BPNT dengan Menggunakan Hp
Apa Itu PKH?
PKH merupakan bansos yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi masyarakat miskin dan rentan.
Program ini bertujuan untuk mengurangi angka kemiskinan serta meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Ada beberapa komponen bansos PKH dari Kementerian Sosial (Kemensos) di antaranya:
- Komponen pendidikan: anak sekolah (SD, SMP, dan SMA)
- Komponen kesehatan: ibu hamil dan balita
- Komponen kesejahteraan sosial: lanjut usia (lansia) dan penyandanh disabilitas
Baca Juga: 2 Cara Cek Bansos BPNT 2025 Pakai NIK KTP Milik KPM, Simak Informasinya!
Besaran bansos PKH bervariasi, tergantung dari masing-masing kategori dalam setiap komponen. Berikut uraiannya.
- Penyandang Disabilitas: Rp2.400.000/tahun
- Lansia 70 Tahun: Rp2.400.000/tahun
- Ibu Hamil, Masa Nifas: Rp3.000.000/tahun
- Anak Usia 0-6 Tahun: Rp3.000.000/tahun
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000/tahun
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000/tahun
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000/tahun
Pencairan dana biasanya dilakukan per dua bulan sekali atau per tiga bulan sekali menyesuaikan kebijakan pemerintah.