Disentil Presiden Prabowo, Menteri Bahlil Kembali Persilakan Pengecer Jual LPG 3 Kg dengan Syarat Ini

Selasa 04 Feb 2025, 19:43 WIB
Warga menunggu kedatangan gas LPG 3 kg di SPBU Kedoya, Jalan Kedoya Pesing, Jakarta Barat, Senin, 3 Februari 2025.  (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Warga menunggu kedatangan gas LPG 3 kg di SPBU Kedoya, Jalan Kedoya Pesing, Jakarta Barat, Senin, 3 Februari 2025. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Tujuan penggunaan aplikasi ini adalah untuk mengontrol harga dan memastikan bahwa gas LPG 3 kg sampai kepada masyarakat yang berhak.

"Aplikasi ini akan menjadi alat kontrol bagi pemerintah untuk memastikan tidak ada penyimpangan harga di lapangan," tambahnya.

Baca Juga: Kelangkaan Gas LPG 3 Kg di Kota Bekasi, Pedagang Makanan Resah hingga Setop Berjualan

Meski begitu, Bahlil menegaskan bahwa meskipun pengecer kembali diizinkan menjual gas melon, tapi pemerintah akan tetap melakukan pengawasan ketat.

Sebab jika ditemukan adanya pelanggaran baik berupa penimbunan gas maupun penjualan dengan harga di atas ketentuan, pemerintah akan mengambil tindakan tegas.

"Kami tidak ingin ada oknum yang memanfaatkan situasi ini untuk mencari keuntungan pribadi. Pengawasan akan terus dilakukan bersama Pertamina dan aparat terkait," tandasnya.

Sebelumnya, pemerintah sempat membatasi distribusi LPG 3 kg dengan membolehkan penjualan dilakukan hanya melalui pangkalan resmi, sebagai upaya mengurangi kebocoran subsidi.

Namun, kebijakan ini memicu keluhan dari masyarakat dan pengecer karena ketersediaannya menjadi terbatas di beberapa daerah.

Berita Terkait
News Update