Baca Juga: Polisi Tetapkan Tersangka Pada Pimpinan Ponpes di Pondok Kelapa Gara-gara Pencabulan Pada Santrinya
"Modusnya, meminta korban untuk membersihkan lingkungan, kemudian korban diarahkan berbaring sambil dipinjamkan hp setelah itu terjadi pencabulan," katanya.
Selama dua tahun tersebut, tersangka telah melakukan tindakannya sebanyak 8 kali kepada korban MR dan 4 kali kepada MF.
Selama melakukan aksi pencabulannya itu, MAM kerap mengancam, agar korban tidak melaporkan ke orang lain termasuk keluarga.
"Tersangka mengancam agar tidak melapor ke orang lain," ucap Binsar.
Polisi masih mendalami dugaan adanya korban lainnya atas kasus pencabulam yang dilakukan oleh tersangka.
Pengakuan MAM, ia telah memiliki seorang istri dan dua orang anak.
Tersangka dikenakan pasal 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Dengan pasal tersebut, tersangka dikenakan hukuman penjara 5 tahun," katanya.