Baru Sebulan Bebas, Pengedar Sabu Ini Kembali Masuk Bui

Selasa 04 Feb 2025, 13:44 WIB
Tersangka SU alias Pejok saat diperiksa di personil Satresnarkoba Polres Serang. (Sumber: Dok. Satnarkoba Polres Serang)

Tersangka SU alias Pejok saat diperiksa di personil Satresnarkoba Polres Serang. (Sumber: Dok. Satnarkoba Polres Serang)

Baca Juga: Polda DIY Bongkar Jaringan Narkoba, 4 Tersangka dan Sabu-sabu Seberat 10 Kilogram Diamankan

"Sabu seberat 18,38 gram tersebut diakui tersangka didapat dari OJ (DPO) yang tidak diketahui tempat tinggalnya. Barang haram tersebut diambil di lokasi di sekitar Kebon Jeruk, Jakarta Barat," jelasnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka SU alias Pejok dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Berita Terkait
News Update