Di mana, untuk diskon tarif listrik 50 persen sudah berlaku mulai 1 Januari dan akan berakhir pada 28 Februari 2025.
Subsidi listrik ini berlaku untuk pelanggan dengan daya maksimal 2.200 VA. Sementara untuk bansos subsidi LPG 3Kg akan mengalami perubahan mekanisme distribusi.
Gas bersubsidi ini hanya akan bisa dibeli langsung dari agen resmi, dengan begitu distribusi bisa lebih tepat sasaran.
Baca Juga: Bansos Subsidi Dijadwalkan Pencairan pada Triwulan Pertama 2025, Simak Daftarnya di Sini!
Nah, itulah 3 jenis bantuan yang akan diterima oleh masyarakat prasejahtera pada tahun 2025. Masyarakat yang menerima bansos tersebut diharapkan dapat memanfaatkannya sesuai dengan peruntukkannya agar tujuan kesejahteraan bisa tercapai.