Warga di Pandeglang Mulai Kesulitan Dapatkan LPG 3 Kilogram

Senin 03 Feb 2025, 11:16 WIB
Ilustrasi - aturan baru penjualan gas LPG 3 kg. (Sumber: Pinterest/Falih)

Ilustrasi - aturan baru penjualan gas LPG 3 kg. (Sumber: Pinterest/Falih)

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Sebagian warga di Kabupaten Pandeglang, Banten, saat ini tengah kesulitan untuk mendapatkan LPG ukuran tiga kilogram. Beberapa pengecer sudah tak menyediakan gas melon tersebut.

Di antaranya, warga di wilayah Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, yang saat ini tengah kesulitan untuk mendapatkan LPG tiga kilogram.

Salah seorang warga Pagelaran, Opik mengaku, gas melon di kampungnya tidak ada, sehingga ia harus jauh-jauh mencari tabung gas tersebut ke kampung atau desa lain di Pagelaran.

"Saya habis nyari tabung gas dari desa lain, karena di kampung saya sudah gak ada. Entah kenapa ini tabung gas tiga kilogram mulai langka," kata Opik, Senin, 3 Februari 2025.

Baca Juga: Cara Mudah Cari Pangkalan LPG 3 Kg Resmi, Cek di Sini!

Ia pun bisa mendapatkan gas melon tersebut dari salah seorang pengecer di desa tetangganya di Sukadame. Itu pun stoknya tidak banyak, hanya ada beberapa unit lagi.

"Kayak tadi juga tinggal dua lagi, katanya pengecernya belum ada pengiriman," ujarnya.

Warga lainnya, Yanah mengatakan, sekarang gas melon sulit didapatkan di tempat eceran. Yanah tidak tahu kenapa gas melon tersebut langka.

"Sudah tiga hari kemarin saya nyari-nyari LPG tiga kilogram susah. Ini juga sekarang saya mau ke daerah Patia, mudah-mudahan saja dapat," ujarnya.

Terpisah, salah seorang pengecer LPG tiga kilogram di Pagelaran, Ahya mengaku, sudah tidak ada tabung gas 3 kilogram di lapak ecerannya.

Baca Juga: Mulai Februari 2025, LPG 3 Kg Hanya Bisa Dibeli di Agen Resmi, Simak Penjelasannya!

"Ada informasi eceran gas 3 kilogram akan dihapus. Tapi kalau dihapus saya gak bisa jualan lagi," ucapnya.

Sejauh ini, Ahya belum tahu alasan akan adanya penghapusan eceran gas melon. Ia hanya melihat di berita-berita saja yang beredar.

"Iya, kalau melihat di berita-berita katanya eceran LPG tiga kilogram akan dihilangkan. Saya belum paham juga sih, apa benar akan dihapus atau seperti apa. Tapi yang saya harapkan tidak sampai dihilangkan, karena kalau dihapus gak bisa jualan lagi," ucapnya.

Larangan Pemerintah

Pemerintah melarang pembelian LPG tiga kilogram di warung atau pengecer, mulai 1 Februari 2025. Kini pembelian LPG tiga kilogram hanya tersedia di pangkalan.

Kebijakan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2023. Berdasarkan regulasi tersebut, hanya subpenyalur yang punya Nomor Induk Berusaha (NIB), yang diizinkan menjual gas LPG tiga kilogram.

Namun bagi pemilik warung atau pengecer yang selama ini telah berjualan LPG tiga kilogram, pemerintah memberikan waktu satu bulan sejak 1 Februari untuk mendaftar sebagai pangkalan. Untuk menjadi pangkalan resmi, pengecer diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Berita Terkait

News Update