Warga di Pandeglang Mulai Kesulitan Dapatkan LPG 3 Kilogram

Senin 03 Feb 2025, 11:16 WIB
Ilustrasi - aturan baru penjualan gas LPG 3 kg. (Sumber: Pinterest/Falih)

Ilustrasi - aturan baru penjualan gas LPG 3 kg. (Sumber: Pinterest/Falih)

"Ada informasi eceran gas 3 kilogram akan dihapus. Tapi kalau dihapus saya gak bisa jualan lagi," ucapnya.

Sejauh ini, Ahya belum tahu alasan akan adanya penghapusan eceran gas melon. Ia hanya melihat di berita-berita saja yang beredar.

"Iya, kalau melihat di berita-berita katanya eceran LPG tiga kilogram akan dihilangkan. Saya belum paham juga sih, apa benar akan dihapus atau seperti apa. Tapi yang saya harapkan tidak sampai dihilangkan, karena kalau dihapus gak bisa jualan lagi," ucapnya.

Larangan Pemerintah

Pemerintah melarang pembelian LPG tiga kilogram di warung atau pengecer, mulai 1 Februari 2025. Kini pembelian LPG tiga kilogram hanya tersedia di pangkalan.

Kebijakan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2023. Berdasarkan regulasi tersebut, hanya subpenyalur yang punya Nomor Induk Berusaha (NIB), yang diizinkan menjual gas LPG tiga kilogram.

Namun bagi pemilik warung atau pengecer yang selama ini telah berjualan LPG tiga kilogram, pemerintah memberikan waktu satu bulan sejak 1 Februari untuk mendaftar sebagai pangkalan. Untuk menjadi pangkalan resmi, pengecer diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Berita Terkait

News Update