POSKOTA.CO.ID – Pada tanggal 1 Februari 2025, pemerintah Indonesia resmi menerapkan kebijakan baru yang mengatur penjualan LPG 3 kg.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi distribusi dan memastikan bahwa LPG subsidi benar-benar sampai ke masyarakat yang membutuhkan.
Oleh karena itu, simak terus artikel ini sampai tuntas untuk mengetahui informasi selengkapnya.
Baca Juga: Pangkalan Gas di Bekasi Tak Setuju Pengecer Dilarang Jual LPG 3 Kg
Pendaftaran Pangkalan untuk Pengecer
Salah satu poin penting dari kebijakan ini adalah kewajiban bagi pengecer untuk mendaftar sebagai pangkalan resmi.
Pendaftaran ini dilakukan melalui sistem online yang dikenal sebagai Single Submission (OSS).
Dengan mendaftar, pengecer akan mendapatkan nomor induk berusaha (NIB) yang diperlukan untuk menjual LPG 3 kg.
Hal ini diharapkan dapat meminimalisir praktik penjualan yang tidak sesuai dan memastikan bahwa LPG subsidi hanya dijual oleh pihak yang terdaftar.
Baca Juga: Masyarakat Sibuk Mengantri Gas LPG 3 Kilogram, Menteri ESDM Bahlil Kekeuh Tidak Ada Kelangkaan Gas
Distribusi Langsung ke Konsumen
Kebijakan baru ini juga mengubah cara distribusi LPG 3 kg yang pasti akan memengaruhi penjualan LPG 3 kg.
Sebelumnya, LPG sering kali dijual melalui perantara, namun kini distribusi akan dilakukan langsung dari pangkalan ke konsumen.