POSKOTA.CO.ID – Program Keluarga Harapan (PKH) 2025 kembali hadir sebagai bentuk dukungan pemerintah bagi keluarga kurang mampu agar anak-anak mereka tetap bisa bersekolah.
Bantuan ini diberikan untuk meringankan beban biaya pendidikan, seperti pembelian buku, seragam, alat tulis, serta kebutuhan lainnya yang mendukung proses belajar mengajar.
Dengan adanya bantuan ini, diharapkan angka putus sekolah dapat ditekan dan akses pendidikan menjadi lebih merata.
PKH khusus anak sekolah diberikan kepada siswa dari jenjang SD hingga SMA dengan jumlah bantuan yang berbeda-beda.
Untuk dapat menerima bantuan ini, calon penerima harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Baca Juga: UPDATE! Status Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 2025, Sudah Muncul SPM di Aplikasi SIKS-NG?
Selain itu, proses pengecekan status penerima juga dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Kemensos.
Berikut adalah syarat penerima, besaran bantuan yang diberikan, serta langkah-langkah untuk mengecek status penerima PKH 2025 bagi anak sekolah.
Syarat penerima PKH khusus anak sekolah
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
3. Anak usia sekolah (berusia 6-21 tahun)