"Kita enggak tau duduk perkara tahu-tahu ada surat eksekusi," ucap dia.
Rencana eksekusi itu ia terima pada Rabu, 18 Desember 2025. Sementara eksekusi dilakukan pada Kamis, 30 Januari 2025.
"Pada tanggal itu, kami menerima pemberitahuan ekesekusi pada akhir januari 2025," ujarnya.
Baca Juga: Cemas Tower BTS Roboh, Warga Bekasi Utara Ramai-ramai Jual Rumah
Selanjutnya, ia bersama warga lain mengajukan gugatan balik terhadap PN Cikarang pada Senin, 10 Februari 2025. Pasalnya, penghuni perumahan telah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM).
"Yang jadi permasalahan adalah status hak kepemilikan, sertifikat hak milik dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan tidak pernah dibatalkan oleh BPN itu menjadi polemik, karena kita punya SHM dan sertifikat," katanya.
Terpisah Humas PN Cikarang, Isnanda Nasution merespons pengosongan Cluster Setia Mekar dan beberapa bangunan di sekitarnya.
"Ini berbentuk perdata, ini kan PN dan ada pengadilan kasasi," ujar Isnanda.