POSKOTA.CO.ID - Pemerintah dikabarkan akan mencairkan saldo dana bantuan sosial (Bansos) Rp750.000 Januari-Maret 2025 untuk para keluarga yang dinilai layak menerima subsidi tersebut.
Penerima PKH adalah pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (eKTP) yang namanyaterdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Selain itu, nama pemilik NIK eKTP juga harus tercatat di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG). Apabila tidak terdaftar di SIKS-NG maka jangan berharap bahwa bantuan akan dicairkan.
Pemilik NIK eKTP harus memenuhi kriteria tertentu terlebih dahulu agar namanya bisa terdaftar di SIKS-NG, bukan hanya DTKS saja.
Definisi Bansos PKH
Bansos PKH adalah bantuan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat kurang mampu atau rentan di berbagai aspek sesuai dengan komponen yang telah ditetapkan.
Pertama, dalam bidang kesehatan, bantuan diberikan kepada ibu hamil serta anak usia 0-6 tahun yang belum bersekolah. Kedua, dalam bidang pendidikan, bantuan ditujukan bagi siswa tingkat SD, SMP, hingga SMA atau SMK sederajat.
Ketiga, dalam aspek kesejahteraan, bantuan diberikan kepada lansia berusia 60 tahun ke atas serta penyandang disabilitas berat. Besaran bantuan yang diterima bervariasi sesuai dengan masing-masing komponen.
Perlu diketahui bahwa pencairan Bansos PKH 2025 dilakukan sebanyak tiga kali dalam setahun. Dana tersebut langsung ditransfer ke rekening pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang terdaftar sebagai penerima manfaat PKH melalui bank penyalur seperti BNI, BRI, BSI, dan Bank Mandiri.
Baca Juga: 3 Langkah Mudah Mengajukan Penambahan Penerima Bansos Secara Pribadi Lewat Aplikasi
Update Pencairan Bansos PKH Tahap 1 Tahun 2025
Mengutip kanal YouTube Naura Vlog pada Senin, 3 Februari 2025, PKH tahap 1 saat ini sedang dalam proses verifikasi rekening.