Saldo Dana Bansos Kemensos Masuk Hari Ini! Cek Status Penyaluran Setelah Perubahan SIKS-NG 2025 di Sini

Senin 03 Feb 2025, 10:00 WIB
Cara Cek Status Pencairan Bantuan Sosial PKH, BPNT, dan YAPI di Februari 2025. (Sumber: Poskota/Dadan Triatna)

Cara Cek Status Pencairan Bantuan Sosial PKH, BPNT, dan YAPI di Februari 2025. (Sumber: Poskota/Dadan Triatna)

Selain bansos PKH dan BPNT, ada juga kabar terkait bantuan untuk anak yatim piatu (YAPI). Kementerian Sosial Republik Indonesia telah mengeluarkan surat mengenai pembaruan data anak yatim piatu yang akan menerima bantuan pada tahun anggaran 2025.

Surat ini meminta kepala desa di Kabupaten Sambas untuk mengirimkan data anak yatim piatu yang memenuhi kriteria. Ini menjadi kesempatan bagi keluarga yang berhak untuk mendaftar kembali agar bisa mendapatkan bantuan di tahun 2025.

Bantuan YAPI ini diprioritaskan untuk anak yang belum berusia 18 tahun dan telah kehilangan salah satu atau kedua orang tua. Bantuan ini juga diperuntukkan bagi keluarga yang terdaftar dalam kategori fakir miskin dan rentan.

Oleh karena itu, masyarakat yang memenuhi kriteria diminta untuk segera melakukan pengusulan melalui operator di desa masing-masing.

Pada bulan Februari 2025 ini, meskipun ada kabar mengenai pencairan bantuan sosial, masyarakat perlu tetap waspada terhadap informasi yang beredar.

Pastikan informasi yang diterima berasal dari sumber yang jelas dan terpercaya. Jangan mudah percaya pada foto atau struk yang tidak disertai bukti valid.

Bantuan sosial PKH, BPNT, dan YAPI masih dalam proses verifikasi, dan kita harap proses ini bisa berjalan lancar sehingga bantuan dapat segera disalurkan.

Guna mengetahui informasi lebih lanjut mengenai status pencairan dan penerimaan sejumlah program bantuan sosial pemerintah lainnya, KPM dapat mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id ataupun aplikasi Cek Bansos Kemensos.

DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.

Berita Terkait

News Update