Polisi Ungkap Prostitusi Anak di Apartemen Jakut, 2 Perempuan di Bawah Umur Tersangka

Senin 03 Feb 2025, 22:30 WIB
Ilustrasi prostitusi anak. (Sumber: Poskota)

Ilustrasi prostitusi anak. (Sumber: Poskota)

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 296 KUHP Jo Pasal 506 KUHP.

"Ancaman pidana penjara paling lama 15 Tahun," tegas Seto.

Berita Terkait

News Update