Polemik Kelangkaan Gas LPG 3 Kg, Wakil Ketua MPR Sebut Pengecer Tetap Dibutuhkan

Senin 03 Feb 2025, 12:53 WIB
Potret Wakil Ketua MPR, Eddy Soeparno yang menyoroti polemik kelangkaan LPG 3 Kg. (Sumber: mpr.go.id)

Potret Wakil Ketua MPR, Eddy Soeparno yang menyoroti polemik kelangkaan LPG 3 Kg. (Sumber: mpr.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Masyarakat tengah kesulitan mendapatkan gas LPG 3 kg di warung pengecer, pasalnya kelangkaan ini disebabkan adanya larangan jika pengecer tidak diperbolehkan untuk menjual lagi LPG 3 kg.

Kebijakan ini berlaku per 1 Februari 2025 dan masyarakat sekarang diharuskan membeli gas melon tersebut di pangkalan resmi.

Adanya keluhan sulitnya mendapatkan gas LPG 3 kg ini, Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno mengatakan bahwa Kementerian ESDM, perlu segera menjelaskan kepada masyarakat tentang penataan penjualan LPG 3 kg ini.

“Penjelasan dari Kementerian ESDM sangat penting untuk meredam kebingungan dan kegundahan warga serta menegaskan bahwa penjualan LPG 3 kg tetap masih bisa dilakukan melalui pangkalan resmi dan agen,” kata Eddy dikutip dari keterangan resminya Senin, 3 Februari 2025.

Baca Juga: Cara Mudah Mencari Pangkalan Resmi LPG 3 Kg secara Online, Ikuti Langkah-Langkah Ini

Pengecer Masih Dibutuhkan

Eddy menyebutkan jika penataan harus segera dilakukan terhadap para pengecer, karena keberadaannya paling dekat dengan hunian masyarakat.

Menurutnya, para pengecer merupakan ujung tombak dari penjualan ritel yang langsung dapat diakses oleh masyarakat.

“Kehadiran pengecer penting agar masyarakat tidak perlu menghabiskan ongkos membeli LPG 3 kg di agen penjualan yang sangat mungkin lokasinya jauh dari tempat tinggal warga,” ucap Eddy.

“Pentaan penting dan sebaiknya dilakukan segera agar para pengecer tetap bisa menjual melalui sistem pendataan dan pengawasan yang ketat,” sambungnya.

Baca Juga: Cara Daftar Jadi Pangkalan Resmi Gas LPG 3 Kg, Warung Eceran atau Pengecer Bisa Akses OSS

Eddy juga mengungkapkan pemantauan terhadap kebijakan harga sering berada di luar jangkauan pemerintah, sebab harga dari pengecer bisa berbeda-beda.

Tetapi apabila pengecer terdaftar secara resmi dan aktivitas jual-belinya terpantau secara digital, pemerintah bisa mengontrol aktivitas penjualan dan masyarakat tidak akan terkendala untuk membeli LPG 3 kg di lingkungan tempat tinggalnya.

“Jika dalam prakteknya diketahui ada pengecer nakal dan menjual di luar ketentuan yang ditetapkan, berikan sanksi berupa pencabutan alokasi LPG 3 kg dan umumkan pada warga sekitar,” ujar Eddy.

Wakil Ketua MPR itu mengusulkan agar tata cara penjualan dievaluasi dengan memperbaiki data penerima subsidi. Kemudian menentukan sistem penyaluran subsidinya dan memperkuat sistem pengawasan di lapangan.

Baca Juga: Cara Mudah Cari Pangkalan LPG 3 Kg Resmi, Cek di Sini!

“Karena pengecer umumnya adalah pelaku UMKM, tidak ada salahnya jika mereka didaftarkan secara resmi, diberikan pelatihan bahkan penghargaan jika berkinerja baik dan jujur,” pungkasnya.

Warung Pengecer Bisa Daftar Jadi Pangkalan Resmi LPG 3 Kg

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung mengatakan bahwa pengecer tetap bisa berjualan LPG 3 kg, dengan syarat terdaftar di One Single Submission (OSS).

Pemerintah memberikan waktu satu bulan untuk pengecer mendaftarkan usahanya menjadi pangkalan resmi penjual LPG 3 kg.

“Jadi pengecer di seluruh Indonesia, bisa mendaftar secara online. Ini juga seharusnya tidak ada kendala,” ucapnya.

Adapun cara membuat akun OSS dan mendaftarkan usahanya melalui sistem OSS, antara lain:

Baca Juga: Gas LPG 3 KG Sudah Tidak Dijual di Warung dan Pengecer, Warga Terpaksa Antre Panjang, Netizen: Kembali ke Zaman Jahiliyah!

  • Kunjungi laman ini www.oss.go.id
  • Kemudian klik tombol ‘Daftar’ yang ada di pojok kanan atas
  • Isi formulit pendaftaran secara lengkap termasuk mengisi nomor induk kependudukan (NIK), tanggal lahir, email serta nomor telepon
  • Klik ‘Submit’ dan tunggu email verifikasi untuk aktivasi
  • Setelah itu, sistem OSS akan mengirim kata sandi atau password ke email yang telah terdaftar

Selanjutnya, untuk mendaftarkan usaha di sistem OSS agar memudahkan pendaftaran menjadi pangkalan resmi, yaitu:

  • Login menggunakan email dan kata sandi yang telah terdaftar di laman oss.go.id
  • Pilih menu ‘Permohonan’ lalu klik ‘IUMK’
  • Selanjutnya tekan tombol ‘Nomor Induk Berusaha (NIB) dan lengkapi profilnya
  • Isi formulir dan lengkapi perihal detail usaha serta isi formulir yang diminta, lalu ‘Setuju’
  • Setelah itu klik ‘Proses NIB dan Izin Usaha’

Apabila seluruh prosesnya sudah selesai, dokumen yang diajukan akan muncul dan pelaku usaha tinggal mencetak dokumen tersebut sebagai syarat mendaftar menjadi pangkalan resmi.

Berita Terkait

News Update