Tetapi apabila pengecer terdaftar secara resmi dan aktivitas jual-belinya terpantau secara digital, pemerintah bisa mengontrol aktivitas penjualan dan masyarakat tidak akan terkendala untuk membeli LPG 3 kg di lingkungan tempat tinggalnya.
“Jika dalam prakteknya diketahui ada pengecer nakal dan menjual di luar ketentuan yang ditetapkan, berikan sanksi berupa pencabutan alokasi LPG 3 kg dan umumkan pada warga sekitar,” ujar Eddy.
Wakil Ketua MPR itu mengusulkan agar tata cara penjualan dievaluasi dengan memperbaiki data penerima subsidi. Kemudian menentukan sistem penyaluran subsidinya dan memperkuat sistem pengawasan di lapangan.
Baca Juga: Cara Mudah Cari Pangkalan LPG 3 Kg Resmi, Cek di Sini!
“Karena pengecer umumnya adalah pelaku UMKM, tidak ada salahnya jika mereka didaftarkan secara resmi, diberikan pelatihan bahkan penghargaan jika berkinerja baik dan jujur,” pungkasnya.
Warung Pengecer Bisa Daftar Jadi Pangkalan Resmi LPG 3 Kg
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung mengatakan bahwa pengecer tetap bisa berjualan LPG 3 kg, dengan syarat terdaftar di One Single Submission (OSS).
Pemerintah memberikan waktu satu bulan untuk pengecer mendaftarkan usahanya menjadi pangkalan resmi penjual LPG 3 kg.
“Jadi pengecer di seluruh Indonesia, bisa mendaftar secara online. Ini juga seharusnya tidak ada kendala,” ucapnya.
Adapun cara membuat akun OSS dan mendaftarkan usahanya melalui sistem OSS, antara lain:
- Kunjungi laman ini www.oss.go.id
- Kemudian klik tombol ‘Daftar’ yang ada di pojok kanan atas
- Isi formulit pendaftaran secara lengkap termasuk mengisi nomor induk kependudukan (NIK), tanggal lahir, email serta nomor telepon
- Klik ‘Submit’ dan tunggu email verifikasi untuk aktivasi
- Setelah itu, sistem OSS akan mengirim kata sandi atau password ke email yang telah terdaftar
Selanjutnya, untuk mendaftarkan usaha di sistem OSS agar memudahkan pendaftaran menjadi pangkalan resmi, yaitu:
- Login menggunakan email dan kata sandi yang telah terdaftar di laman oss.go.id
- Pilih menu ‘Permohonan’ lalu klik ‘IUMK’
- Selanjutnya tekan tombol ‘Nomor Induk Berusaha (NIB) dan lengkapi profilnya
- Isi formulir dan lengkapi perihal detail usaha serta isi formulir yang diminta, lalu ‘Setuju’
- Setelah itu klik ‘Proses NIB dan Izin Usaha’
Apabila seluruh prosesnya sudah selesai, dokumen yang diajukan akan muncul dan pelaku usaha tinggal mencetak dokumen tersebut sebagai syarat mendaftar menjadi pangkalan resmi.