POSKOTA.CO.ID - Jika pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP tertulis nama Anda memenuhi kriteria penerima Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 1 2025, saldo dana bansos Rp600.000 layak diterima.
Saldo dana bansos dari subsidi PKH itu sendiri diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang telah terdaftar dan memenuhi syarat sesuai ketetapan Pemerintah.
Pada tahun 2025, penerima subsidi PKH yang memenuhi kriteria dapat menerima bantuan sosial hingga Rp600.000 per tahap sebanyak empat kali dalam setahun dengan total Rp2.400.000.
Namun, untuk memastikan bahwa Anda layak menerima saldo dana bansos tersebut, penting untuk mengecek kriteria penerima yang telah ditetapkan.
Dengan mengakses situs resmi Kemensos, Anda dapat mengetahui daftar penerima bantuan sosial dari subsidi PKH tahap 1 tahun 2025 atau tidak.
Penting untuk memahami bahwa tidak semua orang dapat langsung menerima dana bansos dari subsidi PKH 2025 ini.
Ada sejumlah komponen yang harus dipenuhi untuk memastikan bahwa seseorang layak menjadi penerima, seperti kondisi kesehatan, status pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
Oleh karena itu, pengecekan secara tepat dan akurat mengenai kriteria penerima bansos PKH adalah langkah pertama yang harus dilakukan.
Komponen Kriteria Penerima Bansos 2025
Seperti yang disampaikan dalam kanal YouTube Pendamping Sosial, penerima bantuan sosial dari subsidi PKH di tahun 2025 ini harus memenuhi tiga komponen kriteria berikut.
1. Komponen Kesehatan
- Ibu Hamil: Diperuntukkan bagi ibu hamil dengan maksimal dua kali kehamilan. Kehamilan ketiga dan seterusnya tidak akan terhitung dalam komponen ini.
- Anak Usia Dini: Anak dengan rentang usia 0-6 tahun yang belum bersekolah. Setiap keluarga dapat memiliki maksimal dua anak dalam kategori ini. Anak ketiga dan seterusnya yang sudah bersekolah tidak lagi termasuk dalam kategori anak usia dini, namun akan terhitung sebagai komponen pendidikan.
2. Komponen Pendidikan
- SD/MI Sederajat: Anak yang bersekolah di tingkat SD atau MI.
- SMP/MTs Sederajat: Anak yang bersekolah di tingkat SMP atau MTs.
- SMA/MA Sederajat: Anak yang bersekolah di tingkat SMA atau MA.
Kriteria ini berlaku bagi anak dengan rentang usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun. Setiap keluarga hanya bisa memiliki maksimal tiga anak dalam kategori pendidikan ini.
3. Komponen Kesejahteraan
- Lanjut Usia (Lansia): Individu yang berusia 60 tahun ke atas, dengan maksimal empat orang lansia dalam satu keluarga yang dapat terhitung dalam komponen ini.
- Penyandang Disabilitas: Individu yang memiliki disabilitas yang tercatat secara resmi, dengan maksimal empat orang penyandang disabilitas dalam satu keluarga yang dapat terhitung dalam komponen ini.