POSKOTA.CO.ID - Pemerintah terus berupaya mengurangi beban ekonomi masyarakat, terutama bagi kelompok rentan dan berpenghasilan rendah, melalui program bantuan sosial (bansos).
Pada Februari 2025, program bansos kembali disalurkan dengan jumlah bantuan berkisar antara Rp600 ribu hingga Rp750 ribu per penerima.
Penting untuk melakukan pengecekan penerima bansos guna memastikan bantuan ini tepat sasaran dan diterima oleh mereka yang benar-benar membutuhkan.
Dengan mekanisme verifikasi yang transparan dan akuntabel, program ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kriteria Penerima Bansos 2025
Bansos ini diberikan kepada keluarga atau individu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Kriteria penerima bansos dibagi menjadi tiga komponen utama:
Komponen Kesehatan
- Ibu hamil: Maksimal dua kali kehamilan.
- Anak usia dini: Usia 0-6 tahun yang belum bersekolah, maksimal dua anak per keluarga.
Komponen Pendidikan
- Anak berusia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
- Maksimal tiga anak per keluarga.
Jenjang pendidikan yang termasuk:
- SD/MI atau sederajat
- SMP/MTs atau sederajat
- SMA/MA atau sederajat
Komponen Kesejahteraan
- Lanjut usia: Berusia 60 tahun ke atas, maksimal empat orang dalam satu keluarga.
- Penyandang disabilitas: Individu dengan disabilitas yang tercatat, maksimal empat orang dalam satu keluarga.