POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali menyalurkan saldo dana Rp600.000 melalu bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 1 tahun 2025 untuk masyarakat yang telah memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat.
Bagi pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), saldo dana bansos ini akan segera dicairkan.
Program ini bertujuan untuk memberikan bantuan finansial kepada kelompok masyarakat prasejahtera guna memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Pemerintah memastikan bahwa pencairan dilakukan secara bertahap melalui rekening bank yang telah ditentukan, seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Mandiri.
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk dalam daftar penerima bansos PKH tahap 1 tahun 2025, simak informasi lengkapnya di bawah ini!
Apa Itu Program Keluarga Harapan (PKH)?
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program bantuan sosial bersyarat yang diberikan oleh pemerintah kepada keluarga yang memenuhi kriteria tertentu, seperti rumah tangga miskin dengan anak sekolah, ibu hamil, lansia, atau penyandang disabilitas.
Melalui program ini, pemerintah berupaya meningkatkan taraf hidup masyarakat miskin, memastikan anak-anak mendapatkan pendidikan yang layak, serta meningkatkan akses kesehatan bagi ibu hamil dan bayi.
Setiap tahun, bantuan ini disalurkan dalam empat tahap pencairan untuk memastikan keberlangsungan dukungan bagi penerima manfaat.
Proses Pencairan Saldo Dana Bansos PKH 2025
Menurut laporan yang dikutip dari kanal YouTube Naura Vlog, pencairan saldo bansos PKH tahap 1 tahun 2025 sudah mulai diproses sejak akhir Januari.
Bank BRI menjadi bank pertama yang memulai pencairan, disusul oleh BNI dan Mandiri, tergantung pada kesiapan sistem di masing-masing bank.
Di beberapa wilayah, jumlah penerima manfaat mengalami peningkatan setelah validasi ulang data. Misalnya, di salah satu daerah yang sebelumnya hanya memiliki 800 penerima, kini bertambah menjadi 850 penerima manfaat.
Menurut perkembangan terbaru, proses pencairan bansos tahap pertama tahun 2025 telah memasuki tahap finalisasi sejak akhir Januari 2025.
Hal ini menandakan bahwa daftar penerima manfaat telah ditetapkan dan dana akan segera dicairkan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Namun, sebelum proses pencairan benar-benar berlangsung, terdapat tahapan administratif yang harus diselesaikan terlebih dahulu.
Pemerintah wajib menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM), yang berfungsi sebagai dokumen resmi yang menjadi dasar pencairan dana bansos.
Tanpa adanya SPM ini, bantuan tidak dapat langsung disalurkan ke rekening penerima. Bagi Anda yang merasa memenuhi syarat sebagai penerima bansos, segera lakukan pengecekan melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id atau melalui pendamping sosial di wilayah masing-masing.
Nominal Dana Bansos PKH 2025
Saldo dana bansos Rp600.000 dari subsidi PKH ditujukan khusus bagi penyandang disabilitas dan lansia berusia 70 tahun ke atas.
Total bantuan yang akan diterima dalam satu tahun adalah Rp2.400.000, yang dibagi ke dalam empat tahap pencairan.
Namun, bantuan PKH tidak hanya diberikan kepada kelompok ini saja. Program ini mencakup berbagai kategori penerima manfaat dengan jumlah bantuan yang berbeda. Berikut rincian nominal bansos PKH untuk masing-masing kategori:
- Balita (usia 0-6 tahun) mendapat Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Ibu hamil dan masa nifas mendapat Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Dasar (SD) mendapat Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapat Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
- Lansia berusia 70 tahun ke atas mendapat Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas berat mendapat Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Baca Juga: Update Pencairan Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Februari 2025 Hari Ini, Cek Informasi Lengkapnya!
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH
Untuk memastikan apakah Anda termasuk dalam daftar penerima bansos PKH 2024, berikut adalah langkah-langkah yang bisa Anda ikuti:
1. Cek Melalui Aplikasi Cek Bansos
Langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah mengunduh aplikasi Cek Bansos yang dapat ditemukan di Google Play Store untuk perangkat Android. Aplikasi ini memudahkan Anda untuk melakukan pengecekan secara langsung.
2. Login atau Registrasi di Aplikasi
Jika Anda sudah memiliki akun, cukup login menggunakan alamat email dan kata sandi yang terdaftar. Jika belum, Anda harus melakukan registrasi terlebih dahulu dengan memasukkan data lengkap seperti Nama Lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta informasi lainnya yang sesuai dengan KTP Anda.
3. Masukkan Data Pencarian
Setelah berhasil login, pilih menu “Cek Bansos” dan masukkan data yang diminta, seperti Nama Lengkap, NIK, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan tempat tinggal Anda.
4. Klik “Cari Data”
Setelah memasukkan data dengan benar, klik tombol “Cari Data” untuk melihat apakah Anda terdaftar sebagai penerima manfaat PKH atau BPNT.
5. Update Data Secara Berkala
Untuk memastikan bahwa Anda tidak kehilangan hak sebagai penerima bantuan, pastikan bahwa data kependudukan Anda selalu diperbarui secara berkala.
Penting untuk dicatat bahwa pencairan dana bantuan sosial PKH ini hanya berlaku bagi warga yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dengan kata lain, saldo dana bansos PKH yang disebutkan dalam artikel ini tidak dapat dicairkan melalui aplikasi DANA atau platform lainnya.
Pastikan Anda telah terdaftar dengan benar dan sesuai prosedur agar dapat menikmati manfaat dari program ini.
DISCLAIMER: Kata Anda dalam judul diatas terkait pencairan saldo dana bansos, hanya ditujukan kepada masyarakat penerima manfaat bansos yang telah terdaftar di DTKS.
Disamping itu, kalimat pada "saldo dana bansos" yang disebutkan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi DANA.