"Orang tua korban baru mengetahui insiden ini setelah rekaman CCTV tersebar luas dan diberitahu tetangga yang melihat kejadian itu," ucapnya.
Motif Kekerasan
Motif sementara dari tindak kekerasan yang dilakukannya itu karena pelaku kesal balita tersebut tidak berhenti menangis saat diajak berkeliling.
"Korban terus menangis di sepeda motor yang digunakan saat diajak keliling perumahan," pungkasnya.
Baca Juga: Bocah 5 Tahun Jadi Korban Kekerasan Seksual Seorang Remaja di Toilet Masjid
Atas perbuatannya, IA kini telah ditahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota dan dijerat Pasal 80 ayat 1 dan 2 jo Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.