POSKOTA.CO.ID - Memasuki periode alokasi 2025, pemerintah tetap berkomitmen untuk menyalurkan bantuan dana gratis kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui bantuan sosial, salah satunya adalah Program Keluarga Harapan (PKH).
PKH merupakan salah satu bentuk bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah Indonesia guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi keluarga yang tergolong miskin.
Pada tahun 2025, proses pendaftaran penerima manfaat PKH semakin dipermudah dengan sistem berbasis online, sehingga masyarakat dapat mendaftar dengan lebih cepat dan efisien.
PKH adalah program bantuan tunai yang ditujukan bagi keluarga kurang mampu yang memenuhi kriteria tertentu. Program ini bertujuan untuk mengurangi tingkat kemiskinan dengan memberikan dana bantuan yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pokok seperti pendidikan, kesehatan, serta asupan gizi.
Bantuan ini diberikan kepada keluarga yang memiliki anggota dengan kondisi tertentu, seperti ibu hamil, anak usia dini, lansia, penyandang disabilitas, dan anak yang masih berada dalam jenjang pendidikan.
Rincian Besaran Bantuan PKH
Bantuan PKH biasanya disalurkan dalam empat tahap setiap tahunnya, dengan nominal yang disesuaikan berdasarkan kategori penerima, yaitu:
- Ibu Hamil/Nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
- Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
- Anak SD/Sederajat: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun
- Anak SMP/Sederajat: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun
- Anak SMA/Sederajat: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun
- Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun
- Lanjut Usia: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun
Cara Mendaftar Bansos PKH 2025 Secara Online
Sejalan dengan perkembangan teknologi, kini masyarakat dapat mendaftar sebagai penerima PKH secara daring melalui platform yang telah disediakan oleh pemerintah. Berikut langkah-langkahnya:
- Akses Situs Resmi atau Aplikasi
- Kunjungi situs resmi Kementerian Sosial di kemensos.go.id
- Unduh aplikasi "Cek Bansos" dari Google Play Store atau App Store untuk mengecek status penerima PKH
- Verifikasi Data Diri
- Isi data pribadi sesuai KTP dan Kartu Keluarga (KK), termasuk:
- Nama lengkap
- Alamat sesuai KK
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor KK
- Data anggota keluarga lainnya
- Isi data pribadi sesuai KTP dan Kartu Keluarga (KK), termasuk:
- Cek Kelayakan Penerimaan
- Setelah mengisi data, sistem akan melakukan verifikasi apakah Anda memenuhi syarat sebagai penerima PKH. Jika lolos, status Anda akan terdaftar sebagai calon penerima bansos.
- Mendaftarkan Diri ke DTKS
- Jika belum terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), lakukan pendaftaran dengan cara:
- Datang ke kantor desa/kelurahan terdekat
- Mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan dokumen pendukung
- Menunggu proses verifikasi dari petugas setempat
- Jika belum terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), lakukan pendaftaran dengan cara:
- Menunggu Pengumuman
- Setelah semua tahapan pendaftaran selesai, Anda hanya perlu menunggu pengumuman resmi dari pemerintah, yang biasanya disampaikan melalui situs web atau aplikasi Cek Bansos.
Dengan adanya sistem pendaftaran online ini, masyarakat dapat lebih mudah mengakses bantuan sosial tanpa harus datang langsung ke kantor pemerintahan.