Cara Daftar Jadi Pangkalan Resmi Gas LPG 3 Kg, Warung Eceran atau Pengecer Bisa Akses OSS

Senin 03 Feb 2025, 11:06 WIB
Ilustrasi aturan baru penjualan gas LPG 3 kg. (Sumber: Pinterest/Falih)

Ilustrasi aturan baru penjualan gas LPG 3 kg. (Sumber: Pinterest/Falih)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah menetapkan aturan baru terkait penjualan gas LPG 3 kg yang dilarang dijual oleh pengecer atau warung per 1 Februari 2025.

Adanya aturan ini, mengharuskan masyarakat untuk membeli langsung gas melon, sebutan LPG 3 kg ini ke pangkalan resmi.

Berdasarkan keterangan dari Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung aturan ini ditetapkan agar masyarakat bisa menerima harga sesuai dengan ketetapan pemerintah.

“Kila lagi menata, bagaimana harga yang diterima masyarakat bisa sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah,” kata Yuliot.

Baca Juga: Gas LPG 3 KG Sudah Tidak Dijual di Warung dan Pengecer, Warga Terpaksa Antre Panjang, Netizen: Kembali ke Zaman Jahiliyah!

Meski warung atau pengecer sudah tidak bisa lagi menjual gas melon, pemerintah tetap membuka ruang agar pengecer bisa menjadi pangkalan resmi.

Kata Yuliot, pemerintah memberi waktu satu bulan untuk pengecer agar mendaftarkan usahanya menjadi pangkalan resmi penjual LPG 3 kg.

“Jadi pengecer di seluruh Indonesia, bisa mendaftar secara online. Ini juga seharusnya tidak ada kendala,” ucapnya.

Baca Juga: Mulai Februari 2025, LPG 3 Kg Hanya Bisa Dibeli di Agen Resmi, Simak Penjelasannya!

Cara Daftar Jadi Pangkalan Resmi LPG 3 Kg

Adapun untuk mendaftar menjadi pangkalan resmi, pemilik usaha warung atau pengecer harus memenuhi sejumlah syarat.

Nantinya pendaftaran ini dilakukan melalui One Single Submission (OSS) atau sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

Berikut ini cara aktivasi dan membuat akun OSS, antara lain:

  • Buka link ini www.oss.go.id
  • Kemudian klik tombol ‘Daftar’ yang ada di pojok kanan atas
  • Isi formulit pendaftaran secara lengkap termasuk mengisi nomor induk kependudukan (NIK), tanggal lahir, email serta nomor telepon
  • Klik ‘Submit’ dan tunggu email verifikasi untuk aktivasi
  • Setelah itu, sistem OSS akan mengirim kata sandi atau password ke email yang telah terdaftar

Baca Juga: Cara Mudah Cari Pangkalan LPG 3 Kg Resmi, Cek di Sini!

Cara Mengajukan Usaha di Sistem OSS

Berikut ini langkah-langkah untuk mengajukan usaha di sistem OSS agar bisa mendaftar menjadi pangkalan resmi LPG 3 kg, yaitu:

  • Kunjungi halaman www.oss.go.id
  • Login menggunakan email dan kata sandi yang telah terdaftar
  • Pilih menu ‘Permohonan’ lalu klik ‘IUMK’
  • Selanjutnya tekan tombol ‘Nomor Induk Berusaha (NIB) dan lengkapi profilnya
  • Isi formulir dan lengkapi perihal detail usaha serta isi formulir yang diminta, lalu ‘Setuju’
  • Setelah itu klik ‘Proses NIB dan Izin Usaha’

Jika prosesnya sudah selesai, dokumen yang diajukan akan muncul dan pelaku usaha tinggal mencetak dokumen tersebut sebagai syarat mendaftar menjadi pangkalan resmi.

Berita Terkait

News Update