Berikut ini cara aktivasi dan membuat akun OSS, antara lain:
- Buka link ini www.oss.go.id
- Kemudian klik tombol ‘Daftar’ yang ada di pojok kanan atas
- Isi formulit pendaftaran secara lengkap termasuk mengisi nomor induk kependudukan (NIK), tanggal lahir, email serta nomor telepon
- Klik ‘Submit’ dan tunggu email verifikasi untuk aktivasi
- Setelah itu, sistem OSS akan mengirim kata sandi atau password ke email yang telah terdaftar
Baca Juga: Cara Mudah Cari Pangkalan LPG 3 Kg Resmi, Cek di Sini!
Cara Mengajukan Usaha di Sistem OSS
Berikut ini langkah-langkah untuk mengajukan usaha di sistem OSS agar bisa mendaftar menjadi pangkalan resmi LPG 3 kg, yaitu:
- Kunjungi halaman www.oss.go.id
- Login menggunakan email dan kata sandi yang telah terdaftar
- Pilih menu ‘Permohonan’ lalu klik ‘IUMK’
- Selanjutnya tekan tombol ‘Nomor Induk Berusaha (NIB) dan lengkapi profilnya
- Isi formulir dan lengkapi perihal detail usaha serta isi formulir yang diminta, lalu ‘Setuju’
- Setelah itu klik ‘Proses NIB dan Izin Usaha’
Jika prosesnya sudah selesai, dokumen yang diajukan akan muncul dan pelaku usaha tinggal mencetak dokumen tersebut sebagai syarat mendaftar menjadi pangkalan resmi.