Cara Daftar Jadi Pangkalan Resmi Gas LPG 3 Kg, Warung Eceran atau Pengecer Bisa Akses OSS

Senin 03 Feb 2025, 11:06 WIB
Ilustrasi aturan baru penjualan gas LPG 3 kg. (Sumber: Pinterest/Falih)

Ilustrasi aturan baru penjualan gas LPG 3 kg. (Sumber: Pinterest/Falih)

Berikut ini cara aktivasi dan membuat akun OSS, antara lain:

  • Buka link ini www.oss.go.id
  • Kemudian klik tombol ‘Daftar’ yang ada di pojok kanan atas
  • Isi formulit pendaftaran secara lengkap termasuk mengisi nomor induk kependudukan (NIK), tanggal lahir, email serta nomor telepon
  • Klik ‘Submit’ dan tunggu email verifikasi untuk aktivasi
  • Setelah itu, sistem OSS akan mengirim kata sandi atau password ke email yang telah terdaftar

Baca Juga: Cara Mudah Cari Pangkalan LPG 3 Kg Resmi, Cek di Sini!

Cara Mengajukan Usaha di Sistem OSS

Berikut ini langkah-langkah untuk mengajukan usaha di sistem OSS agar bisa mendaftar menjadi pangkalan resmi LPG 3 kg, yaitu:

  • Kunjungi halaman www.oss.go.id
  • Login menggunakan email dan kata sandi yang telah terdaftar
  • Pilih menu ‘Permohonan’ lalu klik ‘IUMK’
  • Selanjutnya tekan tombol ‘Nomor Induk Berusaha (NIB) dan lengkapi profilnya
  • Isi formulir dan lengkapi perihal detail usaha serta isi formulir yang diminta, lalu ‘Setuju’
  • Setelah itu klik ‘Proses NIB dan Izin Usaha’

Jika prosesnya sudah selesai, dokumen yang diajukan akan muncul dan pelaku usaha tinggal mencetak dokumen tersebut sebagai syarat mendaftar menjadi pangkalan resmi.

Berita Terkait

News Update