Cara Daftar Jadi Pangkalan Resmi Gas LPG 3 Kg, Warung Eceran atau Pengecer Bisa Akses OSS

Senin 03 Feb 2025, 11:06 WIB
Ilustrasi aturan baru penjualan gas LPG 3 kg. (Sumber: Pinterest/Falih)

Ilustrasi aturan baru penjualan gas LPG 3 kg. (Sumber: Pinterest/Falih)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah menetapkan aturan baru terkait penjualan gas LPG 3 kg yang dilarang dijual oleh pengecer atau warung per 1 Februari 2025.

Adanya aturan ini, mengharuskan masyarakat untuk membeli langsung gas melon, sebutan LPG 3 kg ini ke pangkalan resmi.

Berdasarkan keterangan dari Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung aturan ini ditetapkan agar masyarakat bisa menerima harga sesuai dengan ketetapan pemerintah.

“Kila lagi menata, bagaimana harga yang diterima masyarakat bisa sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah,” kata Yuliot.

Baca Juga: Gas LPG 3 KG Sudah Tidak Dijual di Warung dan Pengecer, Warga Terpaksa Antre Panjang, Netizen: Kembali ke Zaman Jahiliyah!

Meski warung atau pengecer sudah tidak bisa lagi menjual gas melon, pemerintah tetap membuka ruang agar pengecer bisa menjadi pangkalan resmi.

Kata Yuliot, pemerintah memberi waktu satu bulan untuk pengecer agar mendaftarkan usahanya menjadi pangkalan resmi penjual LPG 3 kg.

“Jadi pengecer di seluruh Indonesia, bisa mendaftar secara online. Ini juga seharusnya tidak ada kendala,” ucapnya.

Baca Juga: Mulai Februari 2025, LPG 3 Kg Hanya Bisa Dibeli di Agen Resmi, Simak Penjelasannya!

Cara Daftar Jadi Pangkalan Resmi LPG 3 Kg

Adapun untuk mendaftar menjadi pangkalan resmi, pemilik usaha warung atau pengecer harus memenuhi sejumlah syarat.

Nantinya pendaftaran ini dilakukan melalui One Single Submission (OSS) atau sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

Berita Terkait

News Update