POSKOTA.CO.ID - Kabar penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), tentunya hal yang menggembirakan bagi para keluarga penerima manfaat (KPM).
Rencananya PKH dan BPNT Tahap pertama 2025 ini, akan disalurkan pada Februari kepada para KPM yang sudah terdaftar sebagai penerima.
Kendatipun terkait tanggal pasti pencairan kedua bansos ini belum diumumkan secara resmi, namun biasanya untuk pencairan tahap 1 ini biasanya dilakukan para rentang Januari hingga Maret.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui, apakah nama mereka terdaftar sebagai penerima bantuan ini, terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan.
Baca Juga: Begini Cara Melihat NIK e-KTP Anda, Apakah Terdaftar Penerima Bansos PKH Tahap 1 2025 atau Tidak
Salah satunya, adalah dengan memanfaatkan layanan online yang sudah disediakan oleh Kementerian Sosial.
Dengan layanan ini, masyarakat bisa dengan mudah untuk mengecek status penerimaan bantuan sosial mereka.
Tidak hanya itu, pemerintah juga sudah menyediakan aplikasi khusus yang dapat diunduh oleh para KPM melalui perangkat smartphone.
Aplikasi tersebut dirancang guna memudahkan masyarakat dalam mengakses status penerimaan bansos, jadwal pencairan, hingga informasi terkait lainnya.
Baca Juga: Agar Lancar! Begini Cek Status Nama Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 2025, Simak
Dengan memanfaatkan teknologi yang diberikan ini, diharapkan proses pengecekan bisa menjadi lebih efisien dan akurat.
Cek Status Nama Penerima Bansos PKH 2025
- Silahkan Anda buka mesin perambah, dan masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Selanjutnya isikan data, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, seta desa dimana Anda berdomisili.
- Pastikan, nama yang Anda isikan sudah sesuai dengan yang tertera di KTP (Kartu Tanda Penduduk).
- Jangan lupa isikan captcha yang ada di bagian layar bawah.
- Selanjutnya Anda klik 'Cari Data'.
- Jika Anda termasuk salah satu penerima Bansos PKH ataupun BPNT di 2025, akan terlihat tabel berisi status penerima, keterangan, serta periode pemberian bantuan.
- Namun jika tidak termasuk, maka akan ada keterangan 'Tidak Terdapat Peserta/PM'.