Ajukan Pendanaan Usaha via KUR BSI hingga Rp100 Juta, Cukup Gunakan NIK KTP dan Ijin Usaha

Senin 03 Feb 2025, 09:34 WIB
Ilustrasi KUR BSI. (Sumber: BSI)

Ilustrasi KUR BSI. (Sumber: BSI)

POSKOTA.CO.ID - Masyarakat yang bergerak di bidang usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) bisa mengajukan pembiayaan untuk bisnisnya melalui program kredit usaha rakyat (KUR) dari Bank Syariah Indonesia (BSI).

KUR BSI bisa diakses dengan mudah, asalkan pelaku UMKM memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh pihak bank.

Tawaran pinjaman ini bisa menjadi solusi dalam pengembangan usaha, pasalnya plafon pinjaman fleksibel dan margin yang terjangkau, yakni enam persen efektif per tahun.

Ada tiga jenis pinjaman KUR yang tersedia di BSI, ketiganya dibedakan oleh nominal plafonnya. Adapun rinciannya, sebagai berikut:

Baca Juga: KUR BSI 2025: Solusi Pendanaan Syariah untuk Pengembangan Usaha UMKM, Dana Tersedia hingga Rp500 Juta

  • KUR Super Mikro: Plafon Rp1 juta-Rp10 juta
  • KUR Mikro: Plafon Rp10 juta-Rp100 juta
  • KUR Kecil: Plafon Rp100 juta-Rp500 juta

Pinjaman untuk pengembangan usaha ini, bisa diakses tanpa agunan alias pinjaman tanpa jaminan.

Namun untuk mengajukan tanpa agunan, yang tersedia adalah KUR Super Mikro dan Mikro. Sementara untuk KUR Kecil, harus menyertakan dokumen jaminan berupa surat tanah, bangunan, kendaraan bermotor dan lain sebagainya.

Baca Juga: Rp1.064.767 Cicilan KUR BSI untuk Plafon Pinjaman Rp35 Juta, Cek Rinciannya

Syarat untuk Mengajukan Pinjaman KUR BSI

Syarat pengajuan pinjaman relatif cukup mudah, calon debitur harus memenuhi persyaratan dokumen dan memiliki usaha.

Berikut ini rincian persyaratan untuk mengajukan pinjaman KUR BSI, yaitu:

  • Perseorangan atau individu
  • Memiliki usaha aktif dan produktif yang sudah berjalan selama enam bulan
  • Belum pernah menerima pembiayaan modal kerja/investasi komersial kecuali pembiayaan konsumsi untuk keperluan rumah tangga, pembiayaan skema/skala ultra mikro, pembiayaan pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.
  • Dapat sedang menerima pembiayaan secara bersamaan meliputi, KPR, KKB roda 2 produktif, pembiayaan dengan jaminan SK pensiun, kartu kredit, pembiayaan Resi Gudang dan pembiayaan konsumsi untuk keperluan rumah tangga. 
  • Kolektibilitas Lancar
  • Melengkapi dokumen persyaratan yang meliputi, kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK) dan surat ijin usaha
  • NPWP dibutuhkan untuk limit pinjaman di atas Rp50 juta

Syarat KTP dibutuhkan untuk bisa mengkonfirmasi identitas debitur melalui nomor induk kependudukan (NIK).

Berita Terkait
News Update