POSKOTA.CO.ID - Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kembali disalurkan pada 2025 kepada masyarakat yang membutuhkan.
Program ini menyasar keluarga miskin di berbagai daerah yang memenuhi syarat sehingga dinyatakan layak menerima bantuan.
Sesuai namanya, BPNT digunakan oleh penerima manfaat untuk membantu kebutuhan pangan.
Berikut ini informasi mengenai syarat penerima bansos BPNT yang perlu Anda ketahui. Simak selengkapnya.
Baca Juga: Deretan Bansos dari Pemerintah yang Cair Februari
Apa Itu BPNT?
BPNT merupakan bansos yang diselenggarakan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah.
Program ini berupa pemberian uang elektronik yang cair melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih.
Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mendapatkan saldo non tunai sebesar Rp200.000 per bulan.
Sementara pencairannya dilakukan secara kumulatif yaitu per dua bulan atau per tiga bulan sekali.
Baca Juga: Perkembangan Baru Status Pencairan Bansos PKH Tahap 1 2025, Cek di Sini
Beberapa bank yang terlibat dalam pencairna BPNT di antaranya BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BSI yang khusus untuk wilayah Aceh.
