Saldo Dana Bansos BPNT Rp600.000 Siap Diterima Pemilik NIK KTP Terdata Pemerintah, Cek Selengkapnya!

Minggu 02 Feb 2025, 22:29 WIB
Pemilik NIK KTP terdata Pemerintah ini siap menerima saldo dana bansos BPNT Rp600.000.(Sumber: Poskota/Shandra)

Pemilik NIK KTP terdata Pemerintah ini siap menerima saldo dana bansos BPNT Rp600.000.(Sumber: Poskota/Shandra)

POSKOTA.CO.ID - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memiliki NIK KTP dan terdata Pemerintah bisa menerima saldo dana bantuan sosial (bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebesar Rp600.000.

Penyaluran saldo dana bansos ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan KPM.

Bansos BPNT ini bertujuan untuk memastikan kebutuhan pangan masyarakat yang rentan tetap terpenuhi di tengah berbagai tantangan ekonomi.

Dikutip dari Naura Vlog hari ini, bansos BPNT tahap 1 tahun 2025 akan disalurkan dalam bentuk saldo Rp200.000 per bulan dan dicairkan untuk periode Januari-Maret 2025, dengan total Rp600.000 per KPM.

Proses pencairan BPNT tahap 1 kini telah memasuki tahap verifikasi rekening penerima. Artinya, daftar penerima manfaat sudah ditetapkan melalui seleksi dari DTSE, dan saat ini hanya tinggal menunggu pencairan dana ke rekening masing-masing penerima.

Dengan skema pencairan BPNT 2025 yakni Rp200.000 per bulan selama tiga bulan, lalu total pencairan tahap 1 sebesar Rp600.000 per penerima manfaat.

Dana disalurkan secara bertahap sesuai kesiapan sistem bank penyalur dan e-warung mitra resmi Kemensos.

Baca Juga: NIK di e-KTP Tertulis Nama Anda Masuk Daftar Penerima Saldo Bansos Rp400.000 dari Subsidi BPNT 2025? Ini Prediksi Pencairan Dana

Saat ini, proses verifikasi masih berlangsung, dan pencairan akan dilakukan setelah daftar final penerima bansos BPNT tahap 1 ditetapkan.

Berdasarkan pengalaman sebelumnya, pencairan biasanya diawali oleh rekening BRI, kemudian diikuti oleh BNI, Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Bank Mandiri. Namun, proses ini tetap dilakukan bertahap dan tidak serentak di semua wilayah.

Daftar penerima bansos sudah mulai muncul di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation (SIKS-NG).


Berita Terkait


News Update