Positif Cair! Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 2025 Memasuki Proses Verifikasi Rekening, Bagi KPM yang Lolos Seleksi Akan Segera Menerima Penyaluran Subsidi Saldo Dana Bantuan

Minggu 02 Feb 2025, 14:00 WIB
Update terbaru telah menunjukkan bahwa status verifikasi rekening untuk BPNT dan PKH sudah dilakukan, simak penjelasannya berikut ini. (Sumber: Doc. Kemensos)

Update terbaru telah menunjukkan bahwa status verifikasi rekening untuk BPNT dan PKH sudah dilakukan, simak penjelasannya berikut ini. (Sumber: Doc. Kemensos)

Berdasarkan pencairan sebelumnya, meskipun BPNT lebih dulu mengalami perubahan status, pencairan bansos PKH 2025 sering kali lebih cepat dibanding BPNT.

Namun, hingga awal Februari 2025 ini, belum ada tanda-tanda pencairan dana bantuan. Meskipun beberapa bukti struk transaksi telah muncul, hal tersebut bukan merupakan pencairan resmi untuk PKH atau BPNT tahap 1 tahun ini.

Untuk proses pencairan, masih ada beberapa tahapan yang harus dilalui, termasuk pengecekan rekening, penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), hingga Surat Perintah Membayar (SPM). Setelah tahap-tahap tersebut selesai, barulah dana bisa ditransfer ke rekening penerima manfaat.

Selain bantuan PKH dan BPNT, program bantuan lain seperti Program Indonesia Pintar (PIP) juga tengah dalam proses pencairan bertahap.

PIP biasanya dicairkan sepanjang tahun dengan beberapa tahap, termasuk awal, pertengahan, dan akhir tahun.

Sementara itu, bantuan sosial lainnya seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa dan BLT BBM masih belum memiliki update terbaru mengenai pencairannya.

Adapun program bantuan makan bergizi gratis yang menjadi salah satu program unggulan pemerintah masih berlanjut. Bahkan, target penerima program ini akan diperbanyak hingga mencapai 4 hingga 5 juta penerima manfaat pada akhir tahun 2025.

Baca Juga: Update Terbaru! Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 2025 dan KPM Akan Segera Menerima Saldo Dana Bantuan, Bank Penyalur Ini Cair Lebih Dulu

Kriteria Penerima Bansos PKH 2025

Komponen penerima manfaat dibagi menjadi tiga kategori utama:

Komponen Kesehatan

  • Ibu hamil maksimal dua kali kehamilan.
  • Anak usia dini (0-6 tahun) maksimal dua anak per keluarga.

Komponen Pendidikan

  • Anak SD/MI atau sederajat.
  • Anak SMP/MTs atau sederajat.

Anak SMA/MA atau sederajat. Kriteria usia adalah 6 hingga 21 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan 12 tahun. Maksimal tiga anak per keluarga dihitung dalam kategori ini.

Komponen Kesejahteraan Sosial

  • Lansia berusia 60 tahun ke atas, maksimal empat orang per keluarga.
  • Penyandang disabilitas dengan batasan maksimal empat orang per keluarga.

Terdapat perubahan besar dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Komponen pelanggaran HAM berat, yang sebelumnya menerima nominal bantuan terbesar, kini tidak lagi masuk dalam kategori penerima PKH untuk tahun 2025.

Besaran Nominal Dana Bansos PKH

Adapun skema bantuan per tiga bulan adalah sebagai berikut:

  • Ibu hamil: Rp750.000.
  • Anak usia dini: Rp750.000.
  • Anak SD/MI: Rp225.000.
  • Anak SMP/MTs: Rp375.000.
  • Anak SMA/MA: Rp500.000.
  • Disabilitas berat dan lansia: Rp600.000.

Berita Terkait

News Update