BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Warga Perumahan Telaga Mas, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi masih berjuang mencari keadilan imbas pemukiman mereka berdiri tower BTS di atas bangunan salah satu rumah.
Warga Blok K 1 bernama Arif, 37 tahun, mengatakan sejak awal mereka telah melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi namun ditolak.
"Kita tempuh jalur hukum ke pengadilan (Kota Bekasi) tetapi keputusan itu ditolak," kata Arif, saat dijumpai di lokasi, Minggu, 2 Februari 2025.
Keputusan penolakan gugatan yang dilayangkan warga itu keluar pada 21 Januari 2025.
Baca Juga: Buntut Tower BTS Muncul di Tengah Perumahan, DPRD Bakal Panggil Pemkot Bekasi
Arif tak mengetahui detail alasan hakim menolak gugatan warga. Namun informasi yang ia dapat karena penggugat kabur atau tidak jelas.
"Dalam eksepsi menyatakan gugatan penggugat kabur. Dan menyatakan tidak dapat diterima," katanya.
Langkah hukum ke depan, warga bersama tim kuasa hukumnya melakukan banding ke tingkat kasasi melalui Pengadilan Negeri Kota Bekasi.
"Yang ditempun hasil keputusan yang ditolak sekarang proses banding dan juga audiensi ke DPRD agar didengarkan," ucap dia.
Pembangunan tower itu berdiri di atas rumah keluarga Waluyo dan Sri Wulandari yang terletak di Blok N1 No. 61.
Bangunan tower BTS memiliki tinggi 25 meter dengan berat yang ditaksir mencapai 5 ton.