POSKOTA.CO.ID – Pendaftaran ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi langkah penting bagi masyarakat yang ingin menerima bantuan sosial pada tahun 2025.
Pemerintah menyediakan dua metode pendaftaran, yaitu secara offline melalui kantor desa/kelurahan dan secara online melalui aplikasi Cek Bansos dari Kementerian Sosial.
Proses verifikasi dilakukan secara ketat untuk memastikan bahwa bantuan diterima oleh mereka yang benar-benar memenuhi syarat.
Setelah mendaftar, data akan diverifikasi dan divalidasi oleh dinas sosial setempat sebelum diajukan ke tingkat yang lebih tinggi untuk pengesahan.
Bagi yang ingin mendaftar secara online, pembuatan akun dan pengunggahan dokumen menjadi syarat utama agar proses dapat berjalan dengan lancar.
Setelah akun terverifikasi, calon penerima bisa langsung mengajukan usulan bansos melalui aplikasi.
Baca Juga: Dana Bansos PKH Lansia 2025, Bantuan Rp600.000 Tahap 1 untuk Setiap Penerima Terdata Resmi di DTKS
Berikut langkah-langkah pendaftaran DTKS baik secara offline maupun online agar bisa masuk dalam daftar penerima bansos 2025.
Pendaftaran DTKS Offline
Pendaftaran di Desa/Kelurahan
Warga mendaftarkan diri ke kantor desa atau kelurahan setempat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Musyawarah Desa/Kelurahan
Diadakan musyawarah di tingkat desa atau kelurahan untuk menentukan warga yang memenuhi syarat sebagai calon penerima bantuan sosial (DTKS).
Pembuatan Berita Acara
Hasil musyawarah dicatat dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa atau lurah serta perangkat desa lainnya.