POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Program Keluarga Harapan (PKH), berkomitmen untuk memberikan bantuan sosial kepada keluarga yang kurang mampu sebagai langkah untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan.
Pada alokasi tahun 2025, penting bagi penerima bantuan untuk mengetahui cara mudah mengecek kelayakan pencairan bantuan PKH tahap 1, agar dapat memastikan bantuan yang nantinya akan diterima.
Dengan akses informasi yang cepat dan mudah, masyarakat dapat merencanakan kebutuhan sehari-hari dengan lebih baik serta menghindari kebingungan terkait proses pencairan bantuan.
Lewat identitas seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk (KTP), para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa mengetahui siapa saja yang masuk ke daftar penerima bansos PKH 2025.
Adapun untuk mengeceknya sendiri, pemerintah menyediakan website resmi Kemensos yakni cekbansos.kemensos.go.id yang dapat diakses melalui hp masing-masing.
Jadwal Pencairan PKH 2025
Penyaluran Bansos PKH akan dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun 2025:
- Tahap 1: Januari – Maret
- Tahap 2: April – Juni
- Tahap 3: Juli – September
- Tahap 4: Oktober – Desember
Syarat Penerima Bansos PKH
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima Bansos PKH adalah:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP yang sah.
- Termasuk dalam keluarga miskin atau rentan miskin.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Besaran Bantuan PKH 2025
Besaran bantuan PKH 2025 berbeda-beda, tergantung kategori penerima:
- Ibu Hamil: Rp750.000 setiap tiga bulan atau Rp3.000.000 per tahun.
- Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp750.000 setiap tiga bulan atau Rp3.000.000 per tahun.
- Siswa SD/Sederajat: Rp225.000 setiap tiga bulan atau Rp900.000 per tahun.
- Siswa SMP/Sederajat: Rp375.000 setiap tiga bulan atau Rp1.500.000 per tahun.
- Siswa SMA/Sederajat: Rp500.000 setiap tiga bulan atau Rp2.000.000 per tahun.
- Lanjut Usia (70 tahun ke atas): Rp600.000 setiap tiga bulan atau Rp2.400.000 per tahun.
- Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 setiap tiga bulan atau Rp2.400.000 per tahun.
Demikian penjelasan tentang bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) alokasi 2025 yang mulai dicairkan oleh pemerintah untuk KPM terpilih.